Senin, 29 September 2025

Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI

Hasto Dapat Amnesti, Eks Penyidik KPK: Komitmen Pemberantasan Korupsi Prabowo Cuma Omon-omon

IM57+ Institute menyatakan bahwa pemberian pengampunan ini merupakan pengkhianatan terhadap upaya serius penegakan hukum.

BPMI Setpres dann Biro Humas Kemensos/Bayu Aprianto
AMNESTI HASTO KRISTIYANTO - Presiden Prabowo Subianto saat berada di Desa Bentangan, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah pada Senin (21/7/2025). Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada terpidana kasus suap, Hasto Kristiyanto, menuai kecaman keras dari pegiat antikorupsi.  

TRIBUNNNEWS.COM, JAKARTA - Langkah Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada terpidana kasus suap, Hasto Kristiyanto, menuai kecaman keras dari pegiat antikorupsi. 

Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito, menilai kebijakan ini adalah bukti bahwa komitmen Presiden Prabowo terhadap pemberantasan korupsi hanya sebatas "omon-omon" atau isapan jempol belaka.

Baca juga: KPK Pelajari Pemberian Amnesti Untuk Hasto Dari Prabowo: Sementara Proses Hukum Tetap Jalan

Amnesti adalah bentuk pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu.

 

Ini merupakan bagian dari hak prerogatif presiden yang diatur dalam Pasal 14 UUD 1945, dan hanya bisa diberikan dengan mempertimbangkan pendapat DPR.

Baca juga: Pengacara Maqdir Ismail Kaget Prabowo Beri Amnesti Untuk Hasto Kristiyanto

Kecaman ini muncul setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi menyetujui permintaan Presiden Prabowo terkait pemberian amnesti dalam rapat konsultasi di Kompleks Parlemen, Senayan, pada Rabu (31/7/2025).

"Hasil rapat konsultasi, DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan atas surat presiden nomor 42/pres/072025 tanggal 30 Juli 2025, tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana, termasuk saudara Hasto Kristiyanto," ujar Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Kamis (31/7/2025).

IM57+ Institute, yang dipimpin oleh mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lakso Anindito, menyatakan bahwa pemberian pengampunan ini merupakan pengkhianatan terhadap upaya serius penegakan hukum.

"Pada kasus ini [Hasto], pengungkapannya butuh waktu lama karena rawan intervensi hingga mengakibatkan penyidik yang menangani diberhentikan. Mirisnya, presiden malah memberikan amnesti sehingga membuat Hasto terlepas dari pertanggungjawabannya," kata Lakso dalam keterangan resminya, Kamis (31/7/2025).

Menurutnya, di saat KPK sedang berupaya serius membongkar kasus-kasus tunggakan, Presiden Prabowo justru memilih untuk mengampuni terpidana korupsi

"Ini menandakan presiden sama sekali tidak memiliki komitmen terhadap pemberantasan korupsi dan hanya omon-omon saja," katanya.

Omon-omon" adalah istilah yang viral setelah diucapkan oleh Prabowo Subianto dalam Debat Capres 2024.

Kata ini merupakan plesetan dari "omong-omong", yang secara informal digunakan untuk menyindir seseorang yang pandai berbicara tapi minim aksi nyata.

Baca juga: Menkum Sebut Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Demi Kepentingan Bangsa Serta Kondusivitas

Lakso juga memperingatkan bahwa langkah ini dapat menjadi preseden buruk yang sangat berbahaya. 

Ia khawatir penyelesaian kasus korupsi di masa depan tidak lagi melalui jalur hukum, melainkan melalui kesepakatan politik di meja negosiasi.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan