Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI
Hasto Dapat Amnesti, Eks Penyidik KPK: Komitmen Pemberantasan Korupsi Prabowo Cuma Omon-omon
IM57+ Institute menyatakan bahwa pemberian pengampunan ini merupakan pengkhianatan terhadap upaya serius penegakan hukum.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Muhammad Zulfikar
TRIBUNNNEWS.COM, JAKARTA - Langkah Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada terpidana kasus suap, Hasto Kristiyanto, menuai kecaman keras dari pegiat antikorupsi.
Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito, menilai kebijakan ini adalah bukti bahwa komitmen Presiden Prabowo terhadap pemberantasan korupsi hanya sebatas "omon-omon" atau isapan jempol belaka.
Baca juga: KPK Pelajari Pemberian Amnesti Untuk Hasto Dari Prabowo: Sementara Proses Hukum Tetap Jalan
Amnesti adalah bentuk pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu.
Ini merupakan bagian dari hak prerogatif presiden yang diatur dalam Pasal 14 UUD 1945, dan hanya bisa diberikan dengan mempertimbangkan pendapat DPR.
Baca juga: Pengacara Maqdir Ismail Kaget Prabowo Beri Amnesti Untuk Hasto Kristiyanto
Kecaman ini muncul setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi menyetujui permintaan Presiden Prabowo terkait pemberian amnesti dalam rapat konsultasi di Kompleks Parlemen, Senayan, pada Rabu (31/7/2025).
"Hasil rapat konsultasi, DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan atas surat presiden nomor 42/pres/072025 tanggal 30 Juli 2025, tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana, termasuk saudara Hasto Kristiyanto," ujar Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Kamis (31/7/2025).
IM57+ Institute, yang dipimpin oleh mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lakso Anindito, menyatakan bahwa pemberian pengampunan ini merupakan pengkhianatan terhadap upaya serius penegakan hukum.
"Pada kasus ini [Hasto], pengungkapannya butuh waktu lama karena rawan intervensi hingga mengakibatkan penyidik yang menangani diberhentikan. Mirisnya, presiden malah memberikan amnesti sehingga membuat Hasto terlepas dari pertanggungjawabannya," kata Lakso dalam keterangan resminya, Kamis (31/7/2025).
Menurutnya, di saat KPK sedang berupaya serius membongkar kasus-kasus tunggakan, Presiden Prabowo justru memilih untuk mengampuni terpidana korupsi.
"Ini menandakan presiden sama sekali tidak memiliki komitmen terhadap pemberantasan korupsi dan hanya omon-omon saja," katanya.
Omon-omon" adalah istilah yang viral setelah diucapkan oleh Prabowo Subianto dalam Debat Capres 2024.
Kata ini merupakan plesetan dari "omong-omong", yang secara informal digunakan untuk menyindir seseorang yang pandai berbicara tapi minim aksi nyata.
Baca juga: Menkum Sebut Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Demi Kepentingan Bangsa Serta Kondusivitas
Lakso juga memperingatkan bahwa langkah ini dapat menjadi preseden buruk yang sangat berbahaya.
Ia khawatir penyelesaian kasus korupsi di masa depan tidak lagi melalui jalur hukum, melainkan melalui kesepakatan politik di meja negosiasi.
Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI
Sederet Kegiatan Tom Lembong Usai Bebas dari Rutan, Kondisi Kesehatan Sempat Menurun, Sakit Apa? |
---|
Tom Lembong Ungkap Kesibukannya Usai Bebas dari Tahanan |
---|
Tom Lembong Sambangi Komisi Yudisial, Ingin Benahi Proses Hukum Khususnya Perilaku Majelis Hakim |
---|
Kuasa Hukum Ungkap Makna di Balik Pemberian Amnesti Hasto: Prabowo Sadar Ada yang Salah |
---|
Guru Besar UIN Sunan Kalijaga Soal Amnesti-Abolisi: Prabowo Pegang Jarum, Dasco Benangnya |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.