Jumat, 3 Oktober 2025

Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI

Apa Beda Amnesti dan Abolisi? Ini Penjelasan Yusril Pakai Kasus Hasto dan Tom Lembong

Yusril Ihza Mahendra menjelaskan perbedaan antara amnesti dan abolisi dengan merujuk pada kasus Hasto dan Tom Lembong

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dodi Esvandi
istimewa
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan abolisi dan amnesti kepada Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto sudah sesuai UU yang berlaku. 

Proses ini telah dijalankan melalui pengiriman surat resmi dan konsultasi langsung antara presiden dengan lembaga legislatif.

Baca juga: BREAKING NEWS: Keluar Rutan Cipinang, Tom Lembong Tunjukkan Tangan Tak Lagi Terborgol

“Pak Presiden juga telah mengutus dua menteri, yaitu Menteri Hukum dan Mensesneg dalam rangka berkonsultasi dan meminta pendapat Dewan Perwakilan Rakyat atas rencana beliau untuk memberikan amnesti dan abolisi kepada Pak Hasto dan kepada Pak Thomas Lembong,” ujarnya.

Selain dua tokoh tersebut, Yusril juga menyebut pemberian amnesti turut mencakup lebih dari seribu narapidana lainnya.

“Lebih daripada seribu narapidana juga dimohonkan amnestinya kepada Presiden, dan Presiden memintakan pendapat kepada Dewan Perwakilan Rakyat,” ujarnya.

Yusril lalu menjelaskan konsekuensi hukum dari dua tindakan tersebut. Ia mengutip Pasal 2 dan Pasal 4 dalam UU No. 11/1954 yang menyatakan bahwa amnesti menghapus akibat hukum dari tindak pidana, sedangkan abolisi menghapus penuntutan terhadap tindak pidana.

“Dengan demikian sudah tepat pemberian amnesti dan abolisi terhadap Pak Hasto dan terhadap Pak Thomas Lembong ini,” katanya.

Ia menambahkan bahwa baik Hasto maupun Tom Lembong sama-sama telah dijatuhi vonis pidana tingkat pertama. 

Namun dengan adanya amnesti dan abolisi, seluruh proses hukum selanjutnya otomatis dihapuskan.

“Dengan segala proses hukum yang dilakukan terhadap Pak Hasto itu otomatis dihapuskan. Jadi beliau tidak perlu mengajukan banding atas putusan yang telah diberikan oleh pengadilan tingkat pertama,” ungkapnya.

“Bagi Pak Thomas Lembong, ya sudah diputus, mungkin dalam proses untuk mengajukan banding sekarang ini. Maka dengan pemberian abolisi, segala proses penuntutan terhadap beliau itu dihapuskan. Jadi dianggap tidak ada penuntutan terhadap beliau," sambungnya.

Yusril kembali menegaskan bahwa semua langkah Presiden telah sesuai dengan konstitusi dan undang-undang yang berlaku.

“Apa yang dilakukan oleh Bapak Presiden telah sesuai dengan ketentuan di dalam UUD 1945 maupun ketentuan di dalam Undang-Undang Darurat No. 11 Tahun 1954 tentang amnesti dan abolisi,” tutupnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved