Sabtu, 4 Oktober 2025

Pemblokiran Rekening

Warga Korban Blokir Rekening Bank Kesal: Uang untuk Operasi Ayah Tak Bisa Diambil

Kedua rekening bank memang sengaja dibuatnya untuk sekadar menyimpan uang. Rekening dormant merupakan jenis rekening tabungan atau giro milik nasabah

|
Tribunnews.com/Taufik Ismail
BUNGKAM - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana usai menghadiri rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Kepresidenan, Jakarta, Rabu petang (30/7/2025). (Taufik Ismail). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kebijakan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir rekening bank tidak aktif atau dormant milik nasabah menuai pro dan kontra publik. Rekening dormant merupakan jenis rekening tabungan atau giro milik nasabah (perorangan maupun perusahaan) di bank yang tidak digunakan untuk transaksi apapun dalam waktu tertentu.

Baca juga: Profil Ivan Yustiavandana, Kepala PPATK Disorot atas Kebijakan Blokir Rekening Nganggur

RX (25) seorang perempuan warga BSD, Tangerang Selatan mengaku kaget saat menyadari dua rekening miliknya dari dua bank yang berbeda, yakni BNI dan Jenius (BTPN) dalam kondisi terblokir. Dia menyebut, kedua rekening bank tersebut memang sengaja dibuatnya untuk sekadar menyimpan uang.

Malangnya, RX menyadari satu dari dua rekening bank miliknya terblokir saat hendak membayar biaya operasi sang ayah yang saat itu sedang sakit.

"Jadi saya punya beberapa rekening yang saya bagi-bagi sesuai kebutuhan. Ada 2 rekening yang memang dipakai untuk saving (menabung) saja, nggak buat apa-apa, benar-benar nggak ada transaksi masuk atau keluar," kata RX, saat ditemui Tribunnews.com, Kamis (31/7/2025).

"Satu lagi yang (rekening) Jenius itu akhirnya saya ngecek lah pas kemarin mau saya pakai buat bayar operasi bokap. Dan tiba-tiba sudah diblokir nggak ada announcement (pengumuman) apa-apa," tambahnya.

Perempuan yang tak mau disebutkan namanya ini mengaku kesal lantaran pemblokiran rekeningnya tersebut terjadi secara tiba-tiba. "Kesal jujur. Lebih tepatnya nggak ada konfirmasi dulu begitu sih. Mungkin akan lebih baik kalau dihubungi dulu nasabahnya, masih aktif nggak ya ini rekeningnya begitu," jelasnya.

"Kan bingung juga kalau itu akun (rekening) emang buat saving, malah pas mau dipakai terblokir," tutur RX.

Selanjutnya, RX mengaku sudah melaporkan pemblokiran dua rekeningnya tersebut kepada dua bank tersebut masing-masing. Namun, katanya, saat ini baru rekening dari Jenius (BTPN) yang sudah dipulihkan.

"Yang (rekening) Jenius sudah karena dia cuma butuh verifikasi muka aja. Kalau BNI belum, karena harus menyerahkan buku tabungan, harus ingat kapan transaksi terakhir," pungkasnya.

Baca juga: Soal PPATK Blokir Rekening Bank, Celios:  Pemerintah Senang Buat Kebijakan Bikin Masyarakat Murka

Berbeda dengan RX yang sudah mengalami pemblokiran rekening, seorang karyawan perusahaan yang bergerak di bidang penerbangan, Aisa Jihan (26) menyampaikan kekhawatirannya apabila sewaktu-waktu rekening bank miliknya tak digunakan bertransaksi dan tiba-tiba diblokir. Menurutnya, perlu ada sosialisasi kepada para nasabah sebelum kebijakan blokir rekening tersebut dilakukan.

"Kan waktu awal buka rekening juga tidak ada kesepakatan (nasabah dengan bank) apakah rekeningnya harus aktif dalam tiga bulan atau akan diblokir, itu kan nggak ada syarat dan ketentuan tersebut," ucap Aisa, kepada Tribunnews.com.

Aisa menuturkan, apabila ada ketentuan yang seperti demikian disampaikan sejak awal nasabah membuka rekening maka terdapat kesempatan bagi nasabah untuk mempertimbangkan kelebihan maupun kekurangan menyimpan uang di bank.

"Sebelum kebijakan tersebut diterapkan kan perlu ada sosialisasi. Bisa jadi kan saya pikir-pikir lagi untuk buka rekening. Siapa tahu saya jadi nggak mau buka rekening, mending nabung di rumah," katanya.

"Iya (sosialisasi). Karena kan ini juga butuh konsen. Ini kan rekening milik saya, kenapa jadi diakses oleh banyak pihak gitu," jelas Aisa.

Sementara itu, Aisa menanggapi alasan PPATK melakukan pemblokiran rekening karena adanya temuan rekening yang digunakan untuk menampung hasil pidana, mayoritas judi online.

"Semua kalau dikhawatirkan punya niat jahat, nggak usah rekening bank yang nggak dipakai, rekening yang dipakai juga bisa kok buat niat jahat. Kenapa dipukul rata," kata Aisa.

Baca juga: Kontroversi Blokir Rekening, PPATK: Jika Terima Notifikasi Segera Hubungi Bank untuk Verifikasi

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, mengungkapkan pihaknya telah membuka kembali transaksi sebanyak 28 juta lebih rekening nganggur atau dormant yang sempat dihentikan sementara. Ivan mengatakan pembukaan kembali transaksi terhadap lebih dari 28 juta rekening dormant tersebut telah dilakukan sejak awal proses tersebut berjalan beberapa bulan lalu.

"Lho ya memang sejak awal proses ini jalan beberapa bulan lalu, kami sudah membuka kembali 28 juta lebih rekening yang kami hentikan transaksinya sementara," kata Ivan saat dihubungi Tribunnews.com pada Kamis (31/7/2025).

"Puluhan juta rekening tidak aktif, kami hentikan sementara transaksinya lalu kami cek kelengkapan dokumennya serta keberadaan nasabahnya, dan setelah diingatkan kepemilikan rekeningnya, segera kami cabut henti-nya. Ramainya baru sekarang," tambahnya.

Ivan menjelaskan langkah tersebut adalah bagian dari program pencegahan yang harus dilakukan. Justru, kata Ivan, dengan apa yang dilakukan PPATK tersebut rekening-rekening tabungan menjadi semakin aman dan terpantau oleh nasabahnya masing-masing.

"Yang pusing sekarang para pelaku pidana, mau nyari rekening tidur buat disalahgunakan menjadi susah," ujar dia.

"Beberapa (ribuan nasabah) marah ke PPATK karena merasa dibekukan sebagai akibat tidak aktif, setelah kami cek ternyata alasan pembekuan bukan karena dormant tapi karena murni rekening penampungan hasil pidana (mayoritas judi online)," lanjutnya.

Ia mengatakan pihaknya juga telah melaporkan hal tersebut ke aparat penegak hukum. Dia juga menunjukkan sebuah grafik yang menunjukkan turunnya trend deposit perjudian online pada Semester I tahun 2025.

Pada grafik tersebut, terlihat tren mengalami kenaikan sekaligus penurunan yang tajam di bulan April 2025. "Ketika dormant kita bekukan, deposit judol langsung nyungsep sampai minus 70 persen lebih. Dari Rp5 triliun lebih menjadi hanya Rp1 triliun lebih," kata Ivan.

"Trend jumlah transaksi deposit Judol juga terjun bebas setelah kita bekukan dormant. Ini kan semua hasil positif. Sesuai Asta Cita dan Indonesia Emas beneran," tambahnya.

Ia juga mengimbau agar masyarakat sebagai nasabah menjaga kepemilikan rekeningnya. Ivan mengimbau agar jangan sampai rekening masyarakat disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Dia pun menunjukkan potongan klip pemberitaan di televisi yang menyoroti sejumlah kasus pidana terkait pembobolan rekening nasabah. Menurut​nya, saat ini tindak pidana semacam itulah yang juga tengah dicegah oleh PPATK.

Baca juga: Bikin Gaduh, FKBI Sebut PPATK Melanggar HAM Karena Blokir Rekening Bank Nganggur: Hentikan

"Ya jaga saja sebagai nasabah atas kepemilikan rekeningnya. Memang ini perintah Undang-Undang agar nasabah melakukan pengkinian datanya, sehingga tidak rawan disalahgunakan," pungkas Ivan.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved