Sabtu, 4 Oktober 2025

Profil dan Sosok

Profil Ivan Yustiavandana, Kepala PPATK Disorot atas Kebijakan Blokir Rekening Nganggur

Profil Ivan Yustiavandana, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), disorot setelah muncul kebijakan blokir rekening dormant.

Tribunnews.com/Taufik Ismail
REKENING DORMANT - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, (22/5/2024). Profil Ivan Yustiavandana, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), disorot setelah muncul kebijakan blokir rekening dormant atau rekening tidak aktif dalam jangka waktu tertentu.  

TRIBUNNEWS.COM - Profil Ivan Yustiavandana, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Nama Ivan Yustiavandana tengah menjadi sorotan setelah lembaganya mengeluarkan kebijakan blokir rekening dormant atau rekening tidak aktif dalam jangka waktu tertentu. 

Rekening dormant merupakan rekening bank yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi apapun dalam jangka waktu tertentu 3 hingga 12 bulan, tergantung masing-masing bank.

Pemblokiran sementara rekening dormant ini, sebagai upaya PPATK melindungi rekening nasabah.

Namun, kebijakan PPATK itu, justru memicu berbagai komentar dari berbagai pihak, mulai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), hingga masyarakat.

Terbaru, Ivan Yustiavandana mengungkapkan, pihaknya telah membuka kembali transaksi sebanyak 28 juta lebih rekening nganggur yang sempat dihentikan sementara.

Alumnus Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta menyebut, pembukaan kembali transaksi terhadap lebih dari 28 juta rekening dormant telah dilakukan sejak awal proses itu berjalan beberapa bulan lalu.

"Lho ya memang sejak awal proses ini jalan beberapa bulan lalu, kami sudah membuka kembali 28 juta lebih rekening yang kami hentikan transaksinya sementara," ucap Ivan saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis (31/7/2025).

"Puluhan juta rekening tidak aktif, kami hentikan sementara transaksinya lalu kami cek kelengkapan dokumennya serta keberadaan nasabahnya, dan setelah diingatkan kepemilikan rekeningnya, segera kami cabut henti-nya. Ramainya baru sekarang," lanjutnya.

Langkah itu, kata Ivan, sebagai bagian dari program pencegahan yang harus dilakukan.

Baca juga: YLKI Sebut Langkah PPATK Blokir Rekening Nganggur Tak Pertimbangkan Hak Konsumen

Profil Ivan Yustiavandana

Dikutip dari situs PPATK, Ivan Yustiavandana menjabat sebagai Kepala PPATK yang dilantik oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di Istana Merdeka Jakarta, pada 25 Oktober 2021.

"Mengangkat Doktor Ivan Yustiavandana SH, LLM, sebagai Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan masa jabatan tahun 2021-2026," demikian bunyi petikan Keputusan Presiden Nomor 48/M Tahun 2021.

Ivan Yustiavandana merupakan sosok yang tak asing lagi di lembaga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.

Pria yang kerap disapa Ivan ini, telah bergabung dengan PPATK sejak tahun 2003. 

Pada tahun 2013-2020, Ivan dipercaya menjabat sebagai Direktur Pemeriksaan, Riset dan Pengembangan.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved