Skandal Investasi Fiktif Taspen Rp1 T: KPK Panggil Bos Pertamina Power & Komut Sinarmas Sekuritas
Uang hari tua dijadikan ladang korupsi? KPK telusuri jejak Rp1 triliun dana pensiun yang mengalir ke sekuritas dan manajer investasi.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengungkap skandal investasi fiktif PT Taspen (Persero) yang merugikan negara hingga Rp1 triliun. Pada Kamis, 31 Juli 2025, KPK memanggil sejumlah petinggi perusahaan swasta dan BUMN sebagai saksi, termasuk Direktur Keuangan Pertamina Power Indonesia, Nelwin Aldriansyah, dan Komisaris Utama PT Sinarmas Sekuritas, Ferita Lie.
Pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami keterlibatan korporasi PT Insight Investments Management (IIM), yang telah ditetapkan sebagai tersangka korporasi dalam kasus ini.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya.
Selain Nelwin dan Ferita, KPK juga memanggil dua saksi lainnya, yaitu Abdul Rahman Lubis selaku Head Settlement PT KB Valbury Sekuritas, dan Edy Soetrisno yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Pacific Sekuritas Indonesia.
Duduk Perkara: Investasi Fiktif dan Sukuk Bermasalah
Kasus ini bermula dari keputusan Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, mantan Direktur Utama PT Taspen, yang menyetujui investasi sebesar Rp1 triliun pada produk reksa dana I-Next G2 yang dikelola PT IIM.
Investasi ini digunakan untuk mengeluarkan Sukuk Ijarah TPS Food II yang mengalami gagal bayar (default) dari portofolio PT Taspen, tanpa analisis investasi yang layak.
Baca juga: KPK Ajukan Banding Atas Vonis 3,5 Tahun Penjara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Jaksa menyebut Kosasih dan Dirut PT IIM, Ekiawan Heri Primaryanto, melakukan pengelolaan investasi secara tidak profesional, memperkaya diri dan sejumlah pihak lain:
- Antonius Kosasih: Rp28,4 miliar dan sejumlah aset dalam mata uang asing
- Ekiawan Heri Primaryanto: USD 242.390
- PT Insight IM: Rp44,2 miliar
- PT KB Valbury Sekuritas: Rp2,46 miliar
- PT Pacific Sekuritas Indonesia: Rp108 juta
- PT Sinarmas Sekuritas: Rp44 juta
- PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk: Rp150 miliar
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 28 Juli 2025, mantan Dirut PT Taspen periode 2013–2020, Iqbal Latanro, menyatakan:
“Saya sudah pernah diperiksa oleh penyidik KPK, dan keterangannya sesuai dengan yang saya ketahui. Tidak ada paksaan,” ujar Iqbal saat menjawab pertanyaan jaksa.
Sementara itu, mantan Direktur Keuangan PT Taspen, Helmi Imam Satriyono, mengungkap bahwa pencairan deposito senilai Rp1 triliun dilakukan atas perintah dari Direktur Investasi, yakni Kosasih:
“Sejak ada perintah dari Investasi dan kemudian settlement kita lakukan, Pak,” kata Helmi dalam ruang sidang.
Helmi juga menjelaskan bahwa dana tersebut berasal dari dua bank berbeda, masing-masing sekitar Rp500 miliar, dan digunakan untuk subscribe reksa dana I-Next G2 yang dikelola PT IIM.
Baca juga: KPK Lakukan Penggeledahan di Depok dan Cibinong Terkait Korupsi Korporasi
Tersangka Korporasi dan Langkah Hukum
Penetapan PT Insight IM sebagai tersangka korporasi dilakukan berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang penanganan perkara pidana oleh korporasi.
KPK menegaskan bahwa korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas tindakan pengelolaan dana investasi yang merugikan negara.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa penyidik mendalami tindakan-tindakan korporasi yang dilakukan PT IIM dalam pengelolaan dana investasi PT Taspen.
Dana Pensiun dan Kepercayaan Publik
Skandal ini mengguncang kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana pensiun pegawai negeri.
Dana yang seharusnya menjadi jaminan hari tua justru dijadikan ladang korupsi oleh elite korporasi dan pejabat BUMN.
KPK menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku korupsi, termasuk korporasi, demi menjaga integritas pengelolaan dana publik.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.