Selasa, 7 Oktober 2025

KPK Lakukan Penggeledahan di Depok dan Cibinong Terkait Korupsi Korporasi

KPK melakukan penggeledahan di Jawa Barat, yakni Cibinong dan Depok pada Senin (23/6/2025) kemarin.

|
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
JUBIR KPK - Jubir KPK Budi Prasetyo. KPK melakukan penggeledahan di Jawa Barat, yakni Cibinong dan Depok pada Senin (23/6/2025) kemarin. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Jawa Barat, yakni Cibinong dan Depok pada Senin (23/6/2025) kemarin.

Penggeledahan berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi investasi fiktif PT Taspen (Persero) dengan tersangka korporasi PT Insight Investments Management (IIM).

"Kemarin tim kembali melakukan penggeledahan terkait pengembangan perkara kasus Taspen untuk tersangka korporasi PT IIM. Penyidik melakukan penggeledahan di dua lokasi, Cibinong, Bogor, satu lagi di Depok," ujar jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Selasa (24/6/2025).

Budi mengatakan yang digeledah adalah rumah milik kuasa hukum dan kantor berkaitan dengan PT Insight IM.

Penyidik mengamankan dokumen yang diduga berkaitan erat dengan perkara ini.

"Untuk Cibinong, Bogor, tim di antaranya menemukan atau mengamankan dokumen-dokumen yang memberikan petunjuk terkait perkara ini. Untuk detail hasil penggeledahan baik di Bogor dan Depok akan kami update," kata Budi.

KPK telah menetapkan PT Insight Investments Management sebagai tersangka korporasi.

PT IIM dijerat sebagai tersangka dalam pengembangan kasus dugaan korupsi investasi fiktif PT Taspen yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1 triliun.

"Dalam penyidikannya, penyidik menemukan fakta-fakta keterlibatan beberapa pihak termasuk korporasi sebagai subjek hukum sebagaimana diatur dlm UU Tipikor, sehingga kemudian dibuka penyidikan baru untuk meminta pertanggungjawaban pidana kepada korporasi," kata jubir KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (20/6/2025).

Budi mengatakan penetapan tersangka korporasi sudah sesuai ketentuan Peraturan Mahkamah Agung (Perma).

Di mana dalam Perma, lanjut Budi, terdapat rambu-rambu dalam rangka memproses korporasi sebagai subjek hukum yang bisa dimintai pertanggungjawaban pidananya.

"Untuk itu dalam penyidikan baru ini, KPK berharap semua pihak kooperatif membantu dengan itikad baik," katanya.

"Bahwa penyidik juga sudah mengidentifikasi pihak-pihak yang turut menerima dan menikmati aliran uang dalam perkara ini," ujar Budi.

Geledah di Jakarta Selatan

Dalam pengusutan penyidikan baru ini, pada hari ini, Jumat (20/6/2025), tim penyidik melakukan penggeledahan di wilayah Jakarta Selatan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved