Sabtu, 4 Oktober 2025

Profil dan Sosok

Profil Ivan Yustiavandana, Kepala PPATK Disorot atas Kebijakan Blokir Rekening Nganggur

Profil Ivan Yustiavandana, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), disorot setelah muncul kebijakan blokir rekening dormant.

Tribunnews.com/Taufik Ismail
REKENING DORMANT - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, (22/5/2024). Profil Ivan Yustiavandana, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), disorot setelah muncul kebijakan blokir rekening dormant atau rekening tidak aktif dalam jangka waktu tertentu.  

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp 255.000.000
D. SURAT BERHARGA Rp 87.375.874
E. KAS DAN SETARA KAS Rp 3.700.462.261
F. HARTA LAINNYA Rp 688.900.000
Sub Total Rp 12.281.738.135

HUTANG Rp 2.900.467.629

TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp 9.381.270.506

DIPANGGIL PRABOWO - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, setiba di Istana Presiden, Jakarta, pada Rabu, (30/7/2025). Selain Kepala PPATK, Presiden Prabowo memanggil beberaoa pejabat strategis terkait.
DIPANGGIL PRABOWO - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, setiba di Istana Presiden, Jakarta, pada Rabu, (30/7/2025). Selain Kepala PPATK, Presiden Prabowo memanggil beberapa pejabat strategis terkait. (Tribunnews.com/Taufik Ismail)

Dalih PPATK Blokir Rekening Nganggur 3 Bulan

Keputusan PPATK untuk memblokir sementara rekening nasabah yang nganggur atau dormant selama tiga bulan memicu pro dan kontra .

Koordinator Kelompok Humas PPATK, Natsir Kongah, merespons polemik blokir rekening dormant tersebut. 

Menurut Natsir Kongah, PPATK menemukan tren rekening dormant digunakan untuk tindak kejahatan. Bahkan temuan PPATK mengungkap, ada sekitar 150.000 rekening yang digunakan untuk tindak kejahatan.

Hal ini ditemukan setelah PPATK melakukan analisis pada 1 juta rekening yang ada.

"Tapi rekening dormant itu adalah rekening yang tidak aktif dalam waktu tertentu."

"Dan PPATK melihat waktu ke waktu itu tren rekening dormant itu cukup masif ya dan juga cukup masif digunakan untuk tindak kejahatan."

"Maka dari itu dari 1 juta rekening yang kita analisis, yang kita periksa itu lebih dari 150.000 rekening digunakan untuk kejahatan," kata Natsir Kongah, dilansir Kompas TV pada Kamis (31/7/2025).

Oleh sebab itu, pemblokiran rekening dormant dilakukan PPATK, sebagai bentuk perlindungan kepada nasabah.

Baca juga: DPR Minta PPATK Tak Sewenang-wenang Blokir Rekening Tak Aktif, Desak Penjelasan Resmi

Lebih lanjut, Natsir Kongah menyebut, fakta di lapangan menunjukkan banyaknya rekening nganggur yang berujung disalahgunakan untuk tindak kejahatan.

Sejumlah warga turut merespons kebijakan PPATK tersebut, termasuk Reza Nugraha (25), warga Depok, Jawa Barat.

Reza mengaku, dirugikan dengan adanya pemblokiran rekening dari PPATK ini.

Apalagi saat rekening simpanan daruratnya harus diblokir karena dianggap tidak aktif, padahal rekening itu, masih ia gunakan sewaktu-waktu. 

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved