Sabtu, 4 Oktober 2025

Profil dan Sosok

Profil Ivan Yustiavandana, Kepala PPATK Disorot atas Kebijakan Blokir Rekening Nganggur

Profil Ivan Yustiavandana, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), disorot setelah muncul kebijakan blokir rekening dormant.

Tribunnews.com/Taufik Ismail
REKENING DORMANT - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, (22/5/2024). Profil Ivan Yustiavandana, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), disorot setelah muncul kebijakan blokir rekening dormant atau rekening tidak aktif dalam jangka waktu tertentu.  

Ia juga didapuk menjabat sebagai Deputi Bidang Pemberantasan PPATK sejak bulan Agustus 2020 hingga Oktober 2021.

Selama berada di PPATK, Ivan mengomandani pelaksanaan fungsi PPATK dalam memproduksi Hasil Pemeriksaan dan Riset Strategis di bidang anti-pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme (APUPPT).

Ia pernah menjadi koordinator yang memimpin dan mengarahkan penyusunan National Risk Assessment on Money Laundering (NRA-ML) dan National Risk Assessment on Terrorist Financing (NRA-TF), Financial Integrity Rating (FIR), Indeks Efektivitas Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan TPPT, hingga Indeks Persepsi Publik terkait Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan TPPT.

TPPU adalah Tindak Pidana Pencucian Uang, sedangkan TPPT, Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

Sementara di lingkup regional dan internasional, Ivan aktif dalam Financial Intelligence Consultative Group (FICG), Anti-Money Laundering/Counter-Terrorist Financing Work Stream di kawasan ASEAN, Australia, dan Selandia Baru.

Mengenai pendidikannya, Ivan merupakan Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Gadjah Mada dengan predikat cumlaude. 

Ia meraih gelar Master of Laws (LL.M) dari Washington College of Law, Washington DC, Amerika Serikat.

Tak hanya itu, Ivan telah menyelesaikan Sarjana Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Jember.

Harta Kekayaan

Berdasarkan data di situs Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, Ivan Yustiavandana tercatat memiliki harta senilai Rp 9 miliar.

Dengan rincian, harta berupa tanah dan bangunan. Kemudian kendaraan, kas, surat berharga, hingga harta lainnya.

Adapun untuk jumlah harta tanah dan bangunan mencapai Rp 6,9 miliar. 

Data tersebut, dilaporkan Ivan ke KPK, dengan tanggal Penyampaian 25 Maret 2025/Periodik 2024.

Rincian Harta Kekayaan Ivan Yustiavandana

DATA HARTA
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 6.900.000.000
1. Tanah dan Bangunan Seluas 187 m2/172 m2 di KAB / KOTA KOTA DEPOK, HASIL SENDIRI Rp 1.800.000.000
2. Tanah Seluas 150 m2 di KAB / KOTA KOTA DEPOK, HASIL SENDIRI Rp 1.500.000.000
3. Tanah dan Bangunan Seluas 2070 m2/1200 m2 di KAB / KOTA NGAWI, WARISAN Rp 1.000.000.000
4. Tanah Seluas 107 m2 di KAB / KOTA KOTA DEPOK, HASIL SENDIRI Rp 1.000.000.000
5. Tanah Seluas 29 m2 di KAB / KOTA KOTA DEPOK, HASIL SENDIRI Rp 250.000.000
6. Tanah Seluas 114 m2 di KAB / KOTA KOTA DEPOK, HASIL SENDIRI Rp 1.100.000.000
7. Tanah Seluas 27 m2 di KAB / KOTA KOTA DEPOK, HASIL SENDIRI Rp 250.000.000
B. ALAT TRANSPORTASI DAN M

B. MESIN Rp. 650.000.000
1. MOBIL, TOYOTA INNOVA ZENIX SUV Tahun 2023, HASIL SENDIRI Rp 550.000.000
2. MOBIL, VW BEETLE SEDAN Tahun 1972, HASIL SENDIRI Rp 100.000.000

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved