DPR Minta PPATK Tak Sewenang-wenang Blokir Rekening Tak Aktif, Desak Penjelasan Resmi
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Dolfie Othniel Frederic meminta PPATK tidak menggunakan kewenangan pemblokiran rekening secara sewenang-wenang
Penulis:
Igman Ibrahim
Editor:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Dolfie Othniel Frederic, meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tidak menggunakan kewenangan pemblokiran rekening secara sewenang-wenang terhadap rekening tidak aktif.
Pimpinan Komisi yang memiliki lingkup tugas di bidang Keuangan, Perencanaan Pembangunan Nasional, Moneter dan Sektor Jasa Keuangan tersebut mendesak adanya penjelasan resmi terkait kebijakan itu agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.
“OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan PPATK harus segera ketemu untuk membahas dan mendudukkan masalah blokir rekening bank yang tidak aktif,” kata Dolfie kepada wartawan, Kamis (31/7/2025).
Menurutnya, OJK sebagai lembaga yang diamanatkan Undang-Undang untuk menjaga stabilitas industri perbankan dan perlindungan nasabah, harus memastikan kebijakan yang diambil tidak menciptakan ketidakpastian.
“OJK dalam tugas mengatur dan mengawasi harus memastikan bahwa dana nasabah aman dan tidak ada praktik tindak pidana pencucian uang di dalam perbankan,” ujar politikus PDIP ini.
Baca juga: Rekening Dormant Dibekukan PPATK: Warga Bingung, Negara Bilang Aman
Anggota DPR dari daerah pemilihan Jawa Tengah IV, yang meliputi Kabupaten Sragen, Kabupaten Karanganyar, dan Kabupaten Wonogiri ini menekankan, apabila memang ada indikasi pencucian uang, sudah ada mekanisme yang mengatur kewenangan PPATK.
Namun, menurutnya, tindakan pemblokiran rekening harus tetap mengacu pada syarat dan kriteria yang jelas serta disertai indikasi tindak pidana asal.
“Jangan sampai kewenangan PPATK untuk memblokir rekening digunakan tanpa kejelasan syarat dan kriteria yang jelas, apalagi tidak disertai dengan indikasi tindak pidana asal dari pencucian uang,” katanya.
Baca juga: Kontroversi Blokir Rekening, PPATK: Jika Terima Notifikasi Segera Hubungi Bank untuk Verifikasi
Dolfie menilai, kebijakan pemblokiran rekening tidak aktif yang belum disosialisasikan dengan baik telah menimbulkan kebingungan di masyarakat.
“Kebijakan PPATK terkait memblokir rekening tidak aktif yang kurang disosialisasikan syarat dan kriteria rekening yang akan diblokir, telah menimbulkan keresahan dan kebingungan,” ucapnya.
Ia menegaskan pentingnya koordinasi antarlembaga agar industri perbankan tetap berada dalam situasi yang kondusif.
“Oleh karena itu, OJK dan PPATK harus segera menjelaskan hal tersebut agar bank dan nasabah tetap dalam situasi yang kondusif,” ujarnya.
PPATK Keliru Baca Kenyataan Sosial
Terpisah, anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan menilai kebijakan PPATK lebih mengedepankan pemantauan ketimbang pemahaman terhadap realitas sosial masyarakat.
"Ini menunjukkan satu hal, PPATK masih berpikir dari kaca mata pemantauan, bukan dari pemahaman. Seolah-olah rakyat kecil tak boleh pasif, harus kelihatan sibuk, harus aktif transaksi," kata Hinca dalam kepada wartawan.
Legislator dari Fraksi Partai Demokrat itu mempertanyakan siapa sosok di balik penyusunan kebijakan tersebut.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.