Minggu, 5 Oktober 2025

KPK Sita Toyota Alphard Terkait Kasus Korupsi LPEI dari Anggota DPR

KPK kembali melakukan penyitaan dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Tribunnews.com/Ilham
MOBIL SITAAN - KPK menyita satu unit Toyota Alphard lansiran tahun 2023 pada hari ini, Kamis (31/7/2025) dari seorang anggota DPR RI. Penyitaan berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). (HO/Humas KPK) 

Majelis hakim akan dipimpin oleh Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori.

Awal Mula Perkara

Kasus korupsi LPEI ini mencuat setelah KPK menetapkan lima orang tersangka pada 3 Maret 2025. 

Selain tiga nama yang akan segera disidang, dua tersangka lainnya berasal dari internal LPEI, yaitu Direktur Pelaksana I Dwi Wahyudi dan Direktur Pelaksana IV Arif Setiawan.

Perkara ini bermula pada periode 2015–2017 saat PT Petro Energy (PE) menerima fasilitas kredit dari LPEI senilai total 60 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau setara dengan Rp988,5 miliar yang dicairkan dalam tiga termin.

KPK menemukan adanya perbuatan melawan hukum dalam proses pemberian kredit tersebut. 

Pihak direksi LPEI diduga telah mengetahui bahwa kondisi keuangan PT PE tidak sehat, dengan current ratio di bawah 1, yang mengindikasikan kesulitan dalam membayar kewajiban lancar. 

Selain itu, LPEI juga diduga tidak melakukan inspeksi yang semestinya terhadap agunan yang diajukan.

PT Petro Energy juga disinyalir menggunakan kontrak-kontrak palsu sebagai dasar pengajuan kredit. 

Meskipun mengetahui hal tersebut dan pembayaran kredit termin pertama macet, direksi LPEI dinilai tetap membiarkan dan tidak melakukan evaluasi, sehingga pencairan kredit terus berlanjut.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved