KPK Sita Toyota Alphard Terkait Kasus Korupsi LPEI dari Anggota DPR
KPK kembali melakukan penyitaan dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Majelis hakim akan dipimpin oleh Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori.
Awal Mula Perkara
Kasus korupsi LPEI ini mencuat setelah KPK menetapkan lima orang tersangka pada 3 Maret 2025.
Selain tiga nama yang akan segera disidang, dua tersangka lainnya berasal dari internal LPEI, yaitu Direktur Pelaksana I Dwi Wahyudi dan Direktur Pelaksana IV Arif Setiawan.
Perkara ini bermula pada periode 2015–2017 saat PT Petro Energy (PE) menerima fasilitas kredit dari LPEI senilai total 60 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau setara dengan Rp988,5 miliar yang dicairkan dalam tiga termin.
KPK menemukan adanya perbuatan melawan hukum dalam proses pemberian kredit tersebut.
Pihak direksi LPEI diduga telah mengetahui bahwa kondisi keuangan PT PE tidak sehat, dengan current ratio di bawah 1, yang mengindikasikan kesulitan dalam membayar kewajiban lancar.
Selain itu, LPEI juga diduga tidak melakukan inspeksi yang semestinya terhadap agunan yang diajukan.
PT Petro Energy juga disinyalir menggunakan kontrak-kontrak palsu sebagai dasar pengajuan kredit.
Meskipun mengetahui hal tersebut dan pembayaran kredit termin pertama macet, direksi LPEI dinilai tetap membiarkan dan tidak melakukan evaluasi, sehingga pencairan kredit terus berlanjut.
Komisi III Soroti Dugaan Pungli ke 128 Kepala Desa oleh Kejari Samosir, Minta Kejagung Turun Tangan |
![]() |
---|
Legislator Gerindra Usul RUU Jabatan Hakim Masuk Prolegnas 2026 |
![]() |
---|
KPK Dalami Dugaan Investasi Fiktif Rp1 Triliun, Dirut Taspen Dipanggil Sebagai Saksi |
![]() |
---|
Pasca Demo Aparat Masih Jaga DPR, Legislator PDIP: Jangan Sampai Ganggu Aktivitas Wartawan |
![]() |
---|
DPR Soroti Minimnya Koordinasi LPSK dan Aparat Hukum, Usul Adanya Liaison Officer Permanen |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.