Senin, 29 September 2025

KPK Sita Toyota Alphard Terkait Kasus Korupsi LPEI dari Anggota DPR

KPK kembali melakukan penyitaan dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Tribunnews.com/Ilham
MOBIL SITAAN - KPK menyita satu unit Toyota Alphard lansiran tahun 2023 pada hari ini, Kamis (31/7/2025) dari seorang anggota DPR RI. Penyitaan berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). (HO/Humas KPK) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyitaan dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau Indonesia Eximbank.

Kali ini, satu unit mobil mewah jenis Toyota Alphard tahun 2023 disita dari penguasaan seorang anggota DPR RI.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi penyitaan tersebut pada hari ini. 

"Bahwa pada hari ini telah dilakukan penyitaan, satu unit mobil berjenis Alphard tahun 2023 terkait perkara pemberian fasilitas pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI)," ujar Budi dalam keterangannya, Kamus (31/7/2025).

Mobil tersebut diketahui terdaftar atas nama perusahaan milik salah satu tersangka dalam kasus ini, PT SMJL. 

Meski demikian, saat ditemukan oleh tim penyidik KPK, kendaraan tersebut berada dalam penguasaan seorang anggota dewan.

"Pada saat disita, mobil tersebut dalam penguasaan salah seorang anggota DPR RI," ungkap Budi.

KPK menegaskan akan mendalami lebih lanjut kaitan antara anggota DPR tersebut dengan mobil yang disita. 

Namun, hingga saat ini, KPK masih merahasiakan identitas anggota DPR yang dimaksud.

"KPK tentunya akan mendalami mengapa mobil tersebut berada dalam penguasaan yang bersangkutan," sebut Budi.

Tiga Terdakwa Segera Diadili

Perkembangan lain dalam kasus ini, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menerima berkas perkara tiga terdakwa dari jaksa penuntut umum (JPU) KPK pada 28 Juli 2025.

Ketiga terdakwa tersebut adalah para petinggi PT Petro Energy, yakni Newin Nugroho selaku Direktur Utama, Jimmy Masrin selaku Komisaris Utama, dan Susy Mira Dewi Sugiarta sebagai Direktur Keuangan.

Menurut Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra, sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan dijadwalkan akan digelar pada Jumat, 8 Agustus 2025. 

"Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah membentuk majelis hakim yang terdiri dari lima hakim," jelas Andi, Kamis (31/7/2025). 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan