KPK Sita Toyota Alphard Terkait Kasus Korupsi LPEI dari Anggota DPR
KPK kembali melakukan penyitaan dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyitaan dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau Indonesia Eximbank.
Kali ini, satu unit mobil mewah jenis Toyota Alphard tahun 2023 disita dari penguasaan seorang anggota DPR RI.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi penyitaan tersebut pada hari ini.
"Bahwa pada hari ini telah dilakukan penyitaan, satu unit mobil berjenis Alphard tahun 2023 terkait perkara pemberian fasilitas pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI)," ujar Budi dalam keterangannya, Kamus (31/7/2025).
Mobil tersebut diketahui terdaftar atas nama perusahaan milik salah satu tersangka dalam kasus ini, PT SMJL.
Meski demikian, saat ditemukan oleh tim penyidik KPK, kendaraan tersebut berada dalam penguasaan seorang anggota dewan.
"Pada saat disita, mobil tersebut dalam penguasaan salah seorang anggota DPR RI," ungkap Budi.
KPK menegaskan akan mendalami lebih lanjut kaitan antara anggota DPR tersebut dengan mobil yang disita.
Namun, hingga saat ini, KPK masih merahasiakan identitas anggota DPR yang dimaksud.
"KPK tentunya akan mendalami mengapa mobil tersebut berada dalam penguasaan yang bersangkutan," sebut Budi.
Tiga Terdakwa Segera Diadili
Perkembangan lain dalam kasus ini, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menerima berkas perkara tiga terdakwa dari jaksa penuntut umum (JPU) KPK pada 28 Juli 2025.
Ketiga terdakwa tersebut adalah para petinggi PT Petro Energy, yakni Newin Nugroho selaku Direktur Utama, Jimmy Masrin selaku Komisaris Utama, dan Susy Mira Dewi Sugiarta sebagai Direktur Keuangan.
Menurut Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra, sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan dijadwalkan akan digelar pada Jumat, 8 Agustus 2025.
"Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah membentuk majelis hakim yang terdiri dari lima hakim," jelas Andi, Kamis (31/7/2025).
Komisi III Soroti Dugaan Pungli ke 128 Kepala Desa oleh Kejari Samosir, Minta Kejagung Turun Tangan |
![]() |
---|
Legislator Gerindra Usul RUU Jabatan Hakim Masuk Prolegnas 2026 |
![]() |
---|
KPK Dalami Dugaan Investasi Fiktif Rp1 Triliun, Dirut Taspen Dipanggil Sebagai Saksi |
![]() |
---|
Pasca Demo Aparat Masih Jaga DPR, Legislator PDIP: Jangan Sampai Ganggu Aktivitas Wartawan |
![]() |
---|
DPR Soroti Minimnya Koordinasi LPSK dan Aparat Hukum, Usul Adanya Liaison Officer Permanen |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.