Senin, 6 Oktober 2025

KPK Sita Toyota Alphard Terkait Kasus Korupsi LPEI dari Anggota DPR

KPK kembali melakukan penyitaan dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Tribunnews.com/Ilham
MOBIL SITAAN - KPK menyita satu unit Toyota Alphard lansiran tahun 2023 pada hari ini, Kamis (31/7/2025) dari seorang anggota DPR RI. Penyitaan berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). (HO/Humas KPK) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyitaan dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau Indonesia Eximbank.

Kali ini, satu unit mobil mewah jenis Toyota Alphard tahun 2023 disita dari penguasaan seorang anggota DPR RI.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi penyitaan tersebut pada hari ini. 

"Bahwa pada hari ini telah dilakukan penyitaan, satu unit mobil berjenis Alphard tahun 2023 terkait perkara pemberian fasilitas pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI)," ujar Budi dalam keterangannya, Kamus (31/7/2025).

Mobil tersebut diketahui terdaftar atas nama perusahaan milik salah satu tersangka dalam kasus ini, PT SMJL. 

Meski demikian, saat ditemukan oleh tim penyidik KPK, kendaraan tersebut berada dalam penguasaan seorang anggota dewan.

"Pada saat disita, mobil tersebut dalam penguasaan salah seorang anggota DPR RI," ungkap Budi.

KPK menegaskan akan mendalami lebih lanjut kaitan antara anggota DPR tersebut dengan mobil yang disita. 

Namun, hingga saat ini, KPK masih merahasiakan identitas anggota DPR yang dimaksud.

"KPK tentunya akan mendalami mengapa mobil tersebut berada dalam penguasaan yang bersangkutan," sebut Budi.

Tiga Terdakwa Segera Diadili

Perkembangan lain dalam kasus ini, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menerima berkas perkara tiga terdakwa dari jaksa penuntut umum (JPU) KPK pada 28 Juli 2025.

Ketiga terdakwa tersebut adalah para petinggi PT Petro Energy, yakni Newin Nugroho selaku Direktur Utama, Jimmy Masrin selaku Komisaris Utama, dan Susy Mira Dewi Sugiarta sebagai Direktur Keuangan.

Menurut Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra, sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan dijadwalkan akan digelar pada Jumat, 8 Agustus 2025. 

"Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah membentuk majelis hakim yang terdiri dari lima hakim," jelas Andi, Kamis (31/7/2025). 

Majelis hakim akan dipimpin oleh Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori.

Awal Mula Perkara

Kasus korupsi LPEI ini mencuat setelah KPK menetapkan lima orang tersangka pada 3 Maret 2025. 

Selain tiga nama yang akan segera disidang, dua tersangka lainnya berasal dari internal LPEI, yaitu Direktur Pelaksana I Dwi Wahyudi dan Direktur Pelaksana IV Arif Setiawan.

Perkara ini bermula pada periode 2015–2017 saat PT Petro Energy (PE) menerima fasilitas kredit dari LPEI senilai total 60 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau setara dengan Rp988,5 miliar yang dicairkan dalam tiga termin.

KPK menemukan adanya perbuatan melawan hukum dalam proses pemberian kredit tersebut. 

Pihak direksi LPEI diduga telah mengetahui bahwa kondisi keuangan PT PE tidak sehat, dengan current ratio di bawah 1, yang mengindikasikan kesulitan dalam membayar kewajiban lancar. 

Selain itu, LPEI juga diduga tidak melakukan inspeksi yang semestinya terhadap agunan yang diajukan.

PT Petro Energy juga disinyalir menggunakan kontrak-kontrak palsu sebagai dasar pengajuan kredit. 

Meskipun mengetahui hal tersebut dan pembayaran kredit termin pertama macet, direksi LPEI dinilai tetap membiarkan dan tidak melakukan evaluasi, sehingga pencairan kredit terus berlanjut.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved