Jumat, 3 Oktober 2025

Pemblokiran Rekening

Hinca Sentil PPATK Soal Blokir Rekening Nganggur 3 Bulan: Jangan Intimidasi Masyarakat Umum

Hinca Panjaitan mengkritik kebijakan PPATK yang akan memblokir rekening pasif atau tidak aktif selama tiga bulan.

|
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Dewi Agustina
Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda
KRITIK PPATK - Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan mengkritik kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang akan memblokir rekening pasif atau tidak aktif selama tiga bulan.  Dia menilai kebijakan itu menunjukkan cara berpikir PPATK yang lebih mengedepankan pemantauan ketimbang pemahaman terhadap realitas sosial masyarakat. 

Hal tersebut sempat disampaikan PPATK melalui akun media sosialnya Instagram @ppatk_indonesia.

"Informasi penghentian sementara transaksi rekening dormant. PPATK melakukan penghentian sementara transaksi berdasarkan peraturan Perundang-undangan yang berlaku," tulis pengumuman PPTAK dikutip Tribunnews.com, Senin (28/7/2025).

Rekening dormant ialah jenis rekening tabungan atau giro milik nasabah (perorangan maupun perusahaan) di bank yang tidak digunakan untuk transaksi apapun dalam waktu tertentu.

Setiap bank memiliki aturan yang berbeda.

Ada bank yang menyatakan rekening nasabahnya sebagai dormant bila tak ada transaksi dalam 3 bulan, 6 bulan, hingga 12 bulan.

Tindakan pembekuan rekening bank dilakukan karena PPATK menemukan banyak rekening dormant yang disalahgunakan, seperti hasil jual beli rekening atau digunakan untuk tindak pidana pencucian uang.

"Untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan, PPATK menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dormant, sesuai dengan UU No. 8 Tahun 2010," tulis PPATK.

PPATK juga menjamin dana nasabah akan tetap aman jika terkena pembekuan.

"Tenang, dana nasabah tetap aman dan tidak hilang," kata PPATK.

Tindakan ini, disampaikan PPTAK juga menjadi pemberitahuan bagi nasabah, ahli waris, atau perusahaan bahwa rekening tersebut masih tercatat aktif, meskipun lama tidak digunakan.

"Langkah ini diambil demi menjaga integritas dan keamanan sistem keuangan Indonesia," kata PPATK.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved