Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud
Kejagung Koordinasi dengan Interpol Proses Penerbitan Red Notice untuk Jurist Tan
Rencana penerbitan red notice itu bakal dilakukan lantaran Jurist Tan kembali mangkir dari panggilan ketiga penyidik Kejagung
Penulis:
Fahmi Ramadhan
Editor:
Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang berkoordinasi dengan Interpol Polri guna memproses penerbitan red notice untuk tersangka kasus korupsi pengadaan laptop chromebook, Jurist Tan.
Rencana penerbitan red notice itu bakal dilakukan lantaran Jurist Tan kembali mangkir dari panggilan ketiga penyidik Kejagung untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus tersebut pada Jumat (25/7/2025) lalu.
Baca juga: Jurist Tan dan Riza Chalid: Jadi Tersangka Korupsi Selang 5 Hari, Sama-sama Berada di Luar Negeri
Red Notice adalah permintaan resmi dari Interpol kepada kepolisian di seluruh dunia untuk menemukan dan menangkap sementara seseorang yang sedang dicari, biasanya karena terlibat dalam kejahatan serius seperti korupsi, narkoba, atau pembunuhan.
Interpol adalah singkatan dari International Criminal Police Organization, yaitu organisasi kepolisian internasional terbesar di dunia yang bertujuan untuk memfasilitasi kerja sama antar kepolisian dari berbagai negara dalam menangani kejahatan lintas batas.
Baca juga: Tak Lagi di Australia, MAKI Sebut Jurist Tan Tersangka Korupsi Chromebook Sudah di Afrika Selatan
"On proses, kan sudah panggilan ketiga. Berarti kan tinggal proses mungkin dalam waktu dekat. Nanti dikabarkan pastinya. Yang jelas on proses," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, Rabu (30/7/2025).
Selain itu Anang juga mengatakan, pihaknya juga sudah mendapat sejumlah informasi terkait keberadaan Jurist Tan saat ini.
Anang pun tak menampik bahwa Informasi yang didapatkan Kejagung itu kata Anang salah satunya berasal dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.
"Penyidik sudah mendapatkan informasi beberapa termasuk salah satunya dari Pak Boyamin MAKI. Semua informasi dari mana pun kita pelajari di dalami oleh penyidik dalam rangka nanti menghadirkan yang bersangkutan," pungkasnya.
Diduga Berada di Sydney
Terkait Jurist Tan, sebelumnya, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyatakan bahwa buronan Kejaksaan Agung, Jurist Tan diduga kuat sedang berada di Sydney, Australia bersama suami dan anaknya.
Sebagaimana diketahui, Jurist Tan merupakan eks staf khusus Mendikbudristek era Nadiem Makarim yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung dalam kasus korupsi pengadaan laptop chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2022.
Boyamin menjelaskan, hal itu diketahui usai dirinya melakukan pelacakan secara mandiri di beberapa kota di Australia salah satunya Sydney.
"Selama di Australia telah berusaha melacak keberadaan tersangka Jurist Tan dan terdapat dugaan dia tinggal di Sydney tepatnya di kawasan Waterloo, New South Wales, Australia bersama suaminya inisial ADH dan seorang putranya," kata Boyamin melalui keterangan tertulis, Jum'at (25/7/2025).
Dia juga mengatakan, bahwa telah mengirimkan temuannya tersebut termasuk alamat Jurist Tan di Australia kepada penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung untuk mempercepat proses penjemputan.
Selain alamat, Boyamin mengaku juga mengirimkan berbagai data diantaranya foto daripada suami Jurist Tan dan nomor ponsel yang selama ini digunakan di negara Kanguru tersebut.
Lebih jauh Boyamin juga merespons soal catatan dari Direktorat Imigrasi yang sebelumnya menyebut Jurist Tan meninggalkan Indonesia menuju Singapura.
Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud
Kejagung Geledah Apartemen Nadiem Makarim, Hotman Paris: Paling Dapat Mi Instan |
---|
Kejagung Geledah Apartemen Nadiem Makarim Terkait Kasus Chromebook, Dokumen Dugaan Korupsi Disita |
---|
BPKP Buka Suara Usai Hasil Audit Soal Pengadaan Chromebook Diungkit Kubu Nadiem Makarim |
---|
Kasus Dugaan Korupsi Chromebook, Mahfud MD Ungkap Indikasi Mens Rea Nadiem Makarim |
---|
Hotman Paris Klaim Dua Hasil Audit BPKP Nyatakan Tak Ada Pelanggaran dalam Proyek Laptop Chromebook |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.