Selasa, 30 September 2025

Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud

Kejagung Koordinasi dengan Interpol Proses Penerbitan Red Notice untuk Jurist Tan

Rencana penerbitan red notice itu bakal dilakukan lantaran Jurist Tan kembali mangkir dari panggilan ketiga penyidik Kejagung

kemenag.go.id
JURIST TAN BURONAN - Mantan staf khusus (stafsus) Nadiem Makarim, Jurist Tan, ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook 2020-2022 yang ditaksir merugikan negara mencapai Rp1,9 triliun. Kejagung sedang berkoordinasi dengan Interpol Polri guna memproses penerbitan red notice untuk Jurist Tan. 

Mengutip BangkaPos.com, Jurist Tan sempat meraih gelar Magister Administrasi Publik dalam Pembangunan Internasional (MPA/ID) dari Yale University.

Dari informasi yang diterima, suami Jurist Tan merupakan petinggi di Google Asia Tenggara.

Profil Singkat

  • Latar belakang pendidikan: Lulusan Yale University dan Harvard Kennedy School, Amerika Serikat5
  • Karier: Pernah menjabat sebagai COO Gojek (2010–2014), bagian dari tim inti startup bersama Nadiem
  • Peran di Kemendikbudristek: Staf Khusus Bidang Pemerintahan (2019–2024), terlibat dalam proyek digitalisasi pendidikan

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan