Senin, 29 September 2025

Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud

Tak Lagi di Australia, MAKI Sebut Jurist Tan Tersangka Korupsi Chromebook Sudah di Afrika Selatan

Boyamin menyebut Jurist Tan sudah di Afrika Selatan dan terbang melalui AS. Dia menyebut Jurist Tan sudah tinggal di kota Cape Town.

kemenag.go.id
JURIST TAN BURONAN - Mantan staf khusus (stafsus) Nadiem Makarim, Jurist Tan, ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook 2020-2022 yang ditaksir merugikan negara mencapai Rp1,9 triliun. Namun, kini dia tidak ditahan karena berstatus buron. Boyamin menyebut Jurist Tan sudah di Afrika Selatan dan terbang melalui AS. Dia menyebut Jurist Tan sudah tinggal di kota Cape Town setelah sempat hidup di Australia selama dua bulan sejak Mei 2025 lalu. 

TRIBUNNEWS.COM - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menyebut mantan staf khusus (stafsus) Nadiem Makarim saat masih menjabat sebagai Mendikbudristek, Jurist Tan sudah tidak berada di Australia lagi.

Jurist Tan disebut sudah berada di Cape Town, Afrika Selatan melalui Amerika Serikat (AS).

Boyamin mengungkapkan kemungkinan Jurist Tan baru berpindah ke Afrika Selatan pada akhir pekan lalu.

Pasalnya, pada Sabtu (26/7/2025), Jurist Tan masih terlacak berada di Australia.

"Posisi (Jurist Tan) bahkan terakhir ini saya dapat informasi ada di Afrika bagian selatan, perginya lewat Amerika. Jadi apakah kota Cape Town belum saya lacak lagi," katanya dikutip dari YouTube metrotvnews, Senin (28/7/2025).

"Saya pulang hari Sabtu kemarin, posisi (Jurist Tan) masih ada di Australia, versi seperti yang sudah saya dalami sebelumnya," imbuh Boyamin.

Boyamin menuturkan informasi kepergian Jurist Tan ke Afrika Selatan diperolehnya pada Minggu (27/7/2025).

Baca juga: Boyamin Saiman Sebut Buronan Kejagung Jurist Tan Diduga Tinggal di Sydney Bersama Suami dan Anaknya

Jurist Tan merupakan salah satu tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2020-2022 yang ditaksir merugikan negara hingga Rp1,9 triliun.

Saat ditetapkan menjadi tersangka, Jurist Tan berstatus buron.

Sebelumnya, Boyamin mengungkapkan Jurist Tan sempat tinggal di negara bagian New South Wales, Australia bersama suaminya berinsial ADH dan putranya.

Informasi ini diperoleh Boyamin setelah selama sepekan berada di Australia pada 17-25 Juli 2025 lalu.

"Selama di Australia telah berusaha melacak keberadaan tersangka Jurist Tan dan terdapat dugaan dia tinggal di Sydney, tepatnya kawasan Waterloo, New South Wales, Australia, bersama suaminya inisial ADH dan seorang putranya," kata Boyamin dalam keterangan tertulis, Jumat (25/7/2025) lalu.

Boyamin menyebut Jurist Tan dan keluarga sempat tinggal di Australia selama dua bulan terakhir.

Berdasarkan temuannya, tersangka korupsi laptop Chromebook itu diduga terbang dari Jakarta ke Australia melalui Singapura terlebih dahulu.

Boyamin menuturkan hal itu diketahuinya dari penjelasan pihak Imigrasi Indonesia.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan