Jurist Tan dan Riza Chalid: Jadi Tersangka Korupsi Selang 5 Hari, Sama-sama Berada di Luar Negeri
Jurist Tan dan Riza Chalid berada di luar negeri dan sama-sama mangkir dari panggilan penyidik Kejagung RI setelah jadi tersangka.
Penulis:
Rizkianingtyas Tiarasari
Editor:
Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Dua tersangka kasus korupsi yang belum lama ini mencuat, Riza Chalid dan Jurist Tan, sama-sama diduga masih berada di luar negeri di tengah bergulirnya perkara yang menyeret nama mereka.
Keduanya belum lama ini ditetapkan sebagai tersangka, dan hanya berselang hitungan hari, tak sampai seminggu.
Riza Chalid diumumkan sebagai tersangka dalam korupsi Pertamina oleh Kejaksaan Agung RI (Kejagung) pada 10 Juli 2025.
Lima hari setelahnya, giliran Jurist Tan dinyatakan sebagai tersangka oleh lembaga negara yang sama terkait perkara rasuah di lingkup Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI, tepatnya 15 Juli 2025.
Keduanya pun disinyalir tak berada di dalam negeri, dan sama-sama mangkir alias belum memenuhi panggilan dari penyidik Kejagung RI setelah jadi tersangka.
Mohammad Riza Chalid
Pengusaha minyak, Mohammad Riza Chalid, terseret dalam kasus megakorupsi yang membuat negara boncos dengan kerugian maha besar.
Ia adalah satu dari sembilan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Subholding) dan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) periode 2018-2023 yang ditetapkan pada 10 Juli 2025.
Total, sudah ada 18 orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung RI dalam kasus korupsi minyak mentah tersebut.
Saat ini, Riza Chalid dikenal sebagai beneficial owner PT Orbit Terminal Merak.
Dalam perkara rasuah di perusahaan pelat merah di bidang minyak dan gas bumi itu, Riza Chalid diduga mengintervensi kebijakan tata kelola PT Pertamina, berupa memasukkan rencana kerja sama penyewaan terminal BBM Merak yang pada saat itu PT Pertamina belum memerlukan tambahan penyimpanan stok BBM.
Baca juga: Tangan dan Kaki Arya Daru Tidak Terikat saat Ditemukan Tewas di Kos
Kejagung RI mengungkap, awalnya kerugian negara akibat kasus rasuah ini mencapai Rp193,7 triliun, hanya dari biaya impor minyak illegal dan manipulasi RON Pertamax vs Pertalite.
Namun, setelah penghitungan lebih mendalam oleh para ahli, kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara atas kasus ini mencapai Rp285 triliun atau tepatnya, Rp285.017.731.964.389.
Dikutip dari Wartakotalive.com, data perlintasan dari Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menunjukkan, Riza Chalid tercatat meninggalkan Indonesia menuju Malaysia pada 6 Februari 2025 melalui Bandara Soekarno-Hatta.
Sejak itu, ia belum tercatat kembali masuk ke Indonesia.
Adapun nama Riza Chalid telah dimasukkan ke daftar cekal oleh Kejagung RI untuk mencegahnya kabur ke luar negeri.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.