Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud
Kejagung Koordinasi dengan Interpol Proses Penerbitan Red Notice untuk Jurist Tan
Rencana penerbitan red notice itu bakal dilakukan lantaran Jurist Tan kembali mangkir dari panggilan ketiga penyidik Kejagung
Penulis:
Fahmi Ramadhan
Editor:
Muhammad Zulfikar
Menurut dia, sebelum berada di Australia, Jurist Tan kata Boyamin terlebih dahulu transit di Singapura hingga akhirnya terbang ke negara tersebut.
"Kami menduga Jurist Tan hanya transit saja di Singapura dan selanjutnya terbang ke Australia dan kemudian telah menetap dua bulan terakhir di Sydney sebagaimana informasi awal dalam rilis sebelumnya," ujarnya.
Seperti diketahui sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan mantan staf khusus Mendikbudristek era Nadiem Makarim, Jurist Tan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019-2022.
Selain Jurist Tan, Kejagung juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka yakni Ibrahim Arief konsultan teknologi di Kemendikbudristek, Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar (SD) Kemendikbud tahun 2020-2021 dan Mulatsyah selaku Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kemendikbud tahun 2020-2021.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengatakan, penetapan tersangka ke empat orang itu usai ditemukannya alat bukti yang cukup dalam proses penyidikan yang sudah berlangsung selama dua bulan.
"Terhadap ke empat orang tersebut berdasarkan alat bukti yang cukup maka pada malam ini penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,"kata Qohar dalam jumpa pers, Selasa (15/7/2025).
Usai ditetapkan sebagai tersangka, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap dua tersangka yakni Sri dan Multasyah selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Sementara terhadap Jurist Tan yang bersangkutan saat ini belum ditahan lantaran masih berada di luar negeri sehingga Kejagung masih berupaya melakukan pengejaran.
Sedangkan Ibrahim Arief, tersangka tersebut dijadikan sebagai Tahanan kota lantaran menderita sakit jantung yang cukup akut.
"IBAM penahanan kota karena berdasarkan hasil pemeriksaan dokter karena gangguan jantung kronis. Berdasarkan rapat tetap dilakukan penahanan utk tahanan kota," jelas Qohar.
Setelah ditetapkan tersangka ke empat orang itu dijeratt pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3 Jo 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca juga: KPK: Dugaan Korupsi Google Cloud Kemendikbud Terjadi Saat Pandemi Covid-19
Sosok Jurist Tan
Jurist Tan adalah mantan Staf Khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, yang kini menjadi tersangka kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai Rp1,9 triliun di Kemendikbudristek.
Jurist Tan terkenal di ekosistem startup Indonesia.
Jurist Tan disebut-sebut pernah terlibat dalam pengelolaan awal Gojek bersama Brian Cu.
Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud
Kejagung Geledah Apartemen Nadiem Makarim, Hotman Paris: Paling Dapat Mi Instan |
---|
Kejagung Geledah Apartemen Nadiem Makarim Terkait Kasus Chromebook, Dokumen Dugaan Korupsi Disita |
---|
BPKP Buka Suara Usai Hasil Audit Soal Pengadaan Chromebook Diungkit Kubu Nadiem Makarim |
---|
Kasus Dugaan Korupsi Chromebook, Mahfud MD Ungkap Indikasi Mens Rea Nadiem Makarim |
---|
Hotman Paris Klaim Dua Hasil Audit BPKP Nyatakan Tak Ada Pelanggaran dalam Proyek Laptop Chromebook |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.