Jumat, 3 Oktober 2025

Harun Masiku Buron KPK

Sekjen PDI Perjuangan Hasto Divonis Bersalah, KPK Kaji Opsi Sidang In Absentia untuk Harun Masiku

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka wacana untuk menggelar persidangan tanpa kehadiran (in absentia) bagi buronan Harun Masiku. 

Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
SIDANG HARUN MASIKU — KPK membuka wacana untuk menggelar persidangan tanpa kehadiran (in absentia) bagi buronan Harun Masiku. Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (28/7/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka wacana untuk menggelar persidangan tanpa kehadiran (in absentia) bagi buronan Harun Masiku

Opsi ini dikaji sebagai salah satu cara menuntaskan perkara suap yang menjerat eks calon legislatif (caleg) PDI Perjuangan tersebut, menyusul vonis yang telah dijatuhkan kepada Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dalam kasus yang sama.

Harun Masiku telah menjadi buronan sejak gagal ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 8 Januari 2020. 

Ia merupakan tersangka pemberi suap kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, untuk memuluskan jalannya ke Senayan sebagai anggota DPR melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan pihaknya akan mempelajari lebih lanjut mengenai kemungkinan menggelar sidang in absentia bagi Harun.

"Nanti akan kami pelajari ya terkait masukan tersebut [Harun Masiku disidang secara in absentia], apakah memungkinkan atau tidak," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (28/7/2025).

Meskipun demikian, Budi menegaskan bahwa fokus utama KPK saat ini adalah terus melakukan pencarian untuk menangkap Harun. 

"Yang pasti KPK tentu ingin melaksanakan proses-proses penegakan hukum sesuai dengan ketentuan dan juga efektivitas ya supaya perkara ini juga bisa segera selesai dan tuntas," jelasnya.

Kasus ini kembali menjadi sorotan setelah Hasto Kristiyanto, yang disebut melakukan suap bersama Harun, divonis 3,5 tahun penjara.

Dasar Hukum Memungkinkan

Pakar hukum pidana dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Fatahillah Akbar, mengatakan bahwa secara hukum, persidangan in absentia dapat diterapkan pada kasus Harun Masiku

Hal ini diatur dalam Pasal 38 ayat 1 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

"Dalam hal terdakwa telah dipanggil secara sah, dan tidak hadir di sidang pengadilan tanpa alasan yang sah, maka perkara dapat diperiksa dan diputus tanpa kehadirannya," ujar Fatahillah mengutip pasal tersebut. 

"Jadi dalam kasus HM bisa dituntut sebagai terdakwa," tambahnya.

Senada dengan itu, pakar hukum dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Hibnu Nugroho, menyebut sidang in absentia bisa dilakukan, namun dengan syarat.

"Sepanjang HM [Harun Masiku] tidak diketahui raibnya bisa. Tetapi kalau masih ada jejak-jejak HM, tidak bisa," ungkapnya.

Baca juga: Ribka Tjiptaning Sebut Hasto Kristiyanto Divonis Bersalah karena DPP PDIP Tidak Kompak

Dengan demikian, langkah KPK selanjutnya akan sangat bergantung pada hasil kajian hukum internal serta efektivitas upaya pencarian yang terus dilakukan terhadap Harun Masiku.

Sidang in absentia adalah proses persidangan yang dilakukan tanpa kehadiran terdakwa atau tergugat, meskipun mereka telah dipanggil secara sah dan tidak memberikan alasan yang sah untuk ketidakhadirannya.

Syarat Sidang In Absentia

  • Terdakwa telah dipanggil secara sah dan patut
  • Tidak hadir tanpa alasan yang sah
  • Pengadilan dapat memeriksa dan memutus perkara tanpa kehadiran terdakwa
     

Tujuan dan Manfaat

  • Mencegah perkara terbengkalai karena terdakwa melarikan diri
  • Memastikan proses hukum tetap berjalan demi kepastian hukum
  • Memungkinkan pemulihan kerugian negara, terutama dalam kasus korupsi
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved