Senin, 29 September 2025

Harun Masiku Buron KPK

KPK Panggil Inspektur KPU dalam Kasus Suap Buronan Harun Masiku

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Inspektur Komisi Pemilihan Umum (KPU) Adiwijaya Bakti.

Kompas/Syakirun Ni'am
PANGGIL PEJABAT KPU - Juru Bicara KPK Tessa Mahardika. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Inspektur Komisi Pemilihan Umum (KPU) Adiwijaya Bakti. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Inspektur Komisi Pemilihan Umum (KPU) Adiwijaya Bakti.

Adiwijaya dipanggil sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019–2024 di KPU, dengan tersangka mantan caleg PDIP Harun Masiku.

Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, atas nama DRS AB, Inspektur Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangannya, Senin (28/4/2025).

Selain Adiwijaya Bakti, penyidik KPK turut memanggil saksi bernama Imelda selaku wiraswasta.

Harun Masiku merupakan tersangka dalam kasus suap pengurusan PAW anggota DPR 2019–2024. Dia berstatus sebagai buronan sejak 2020 silam.

Dalam perkembangannya, KPK kemudian turut menjerat Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dan advokat PDIP Donny Tri Istiqomah.

Hasto saat ini sudah menjadi terdakwa dan kasusnya sedang bergulir di pengadilan. Sementara Donny belum dilakukan penahanan oleh KPK.

Tiga orang lain yakni mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina, dan kader PDIP Saeful Bahri telah diproses hukum dan sudah keluar dari penjara.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan