Senin, 29 September 2025

Harun Masiku Buron KPK

Ikut Gelar Perkara Kasus Harun Masiku, Jadi Alasan KPK Periksa Febri Diansyah

Akan tetapi, Tessa tidak bisa mengungkap apa yang digali tim penyidik KPK kepada Febri. Karena menurut Tessa, hal itu sudah masuk pada materi penyidik

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
PEMERIKSAAN FEBRI DIANSYAH - Advokat Febri Diansyah usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (14/4/2025). Febri Diansyah diperiksa KPK sebagai saksi terkait kasus dugaan suap terkait proses pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan memeriksa Febri Diansyah dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku.

Mantan juru bicara KPK itu disebut mengikut ekspose atau gelar perkara terkait perkara Harun Masiku.

Baca juga: 5 Aspek Jadi Pertimbangan Febri Diansyah Gabung Kubu Hasto, Singgung Aturan Kerja dengan KPK

"Informasinya adalah yang bersangkutan sebagai Kepala Biro Humas mengikuti salah satu ekspose, ekspose perkara yang saat ini sedang juga ditangani oleh penyidik," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Kamis (17/4/2025).

Akan tetapi, Tessa tidak bisa mengungkap apa yang digali tim penyidik KPK kepada Febri. Karena menurut Tessa, hal itu sudah masuk pada materi penyidikan.

Baca juga: Febri Diansyah Ungkap Tak Semua Pernyataannya Dimasukkan ke BAP oleh KPK: Kita Diskusi Tugas Advokat

"Tapi kaitannya apa, pertanyaan-pertanyaannya, saya tidak bisa sampaikan karena memang merupakan materi ya," katanya.

Usai diperiksa, Febri Diansyah mengaku hanya ditanya penyidik terkait perannya sebagai advokat Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.

Padahal kata Febri, dalam surat pemanggilan, ia diperiksa untuk dua tersangka, yakni eks caleg PDIP Harun Masiku dan advokat PDIP Donny Tri Istiqomah.

“Dari keseluruhan poin yang dibahas dalam proses pemeriksaan, posisi saya dalam pemeriksaan ini adalah sebagai advokat khususnya penasihat hukum pak Hasto Kristiyanto,” ucap Febri usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (14/4/2025) petang.

“Kenapa saya sampaikan begitu? Karena tadi pertanyaan-pertanyaannya terkait dengan sejak kapan saya masuk di tim penasihat hukum dan bagaimana prosesnya. Saya tadi juga bawa copy surat kuasa khusus untuk proses persidangan pada perkara nomor 36 yang sekarang sedang berjalan dan kemudian itu saya perlihatkan,” katanya yang diperiksa penyidik selama kurang lebih lima jam.

Kata Febri, penyidik KPK juga banyak membahas tentang pelaksanaan tugas advokat. Tidak semua jawaban diketik dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

“Jadi, tentu saya menjelaskan beberapa aspek misalnya tugas advokat itu bukan berarti membela secara membabi buta, membenarkan yang salah atau sejenisnya, tapi tugas advokat di sini adalah untuk membela hak dari klien, apakah dia tersangka ataupun terdakwa secara profesional menurut hukum,” ujarnya.

Dalam pemeriksaan tersebut, Febri menyampaikan satu klausul penting yang ada di dalam Undang-undang tentang Advokat.

Klausul itu berbunyi advokat dilarang menolak perkara atau menolak memberikan pendampingan atau jasa hukum sepanjang itu merupakan tanggung jawab profesionalnya.

“Jadi, ada sumpah advokat yang sangat jelas dan kami para advokat dilarang untuk melanggar sumpah tersebut. Itu juga salah satu poin yang saya sampaikan,” kata Febri.

Sebelum memutuskan bergabung ke dalam tim penasihat hukum Hasto, Febri mengaku melaksanakan proses penilaian diri atau self assessment. 

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan