Harun Masiku Buron KPK
KPK Panggil Pegawai KPU Sebagai Saksi Kasus Harun Masiku
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil saksi atas nama Sagiyo selaku Kasubag TU Biro Tekmas Komisi Pemilihan Umum (KPU), Rabu (30/4/2025).
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil saksi atas nama Sagiyo selaku Kasubag TU Biro Tekmas Komisi Pemilihan Umum (KPU), Rabu (30/4/2025).
Sagiyo dipanggil terkait kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI 2019–2024 di KPU, dengan tersangka mantan caleg PDIP Harun Masiku.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, atas nama S, Kasubag TU Biro Tekmas Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya.
Belum diketahui keterkaitan Sagiyo dalam kasus ini.
Termasuk materi pemeriksaan yang dikonfirmasi kepada yang bersangkutan.
Baca juga: Muncul Perintah Ibu dalam Sidang Hasto, Penyuapan di Kasus Harun Masiku Atas Arahan Megawati?
Harun Masiku merupakan tersangka dalam kasus suap pengurusan PAW anggota DPR 2019–2024. Dia berstatus sebagai buronan sejak 2020 silam.
Dalam perkembangannya, KPK kemudian turut menjerat Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dan advokat PDIP Donny Tri Istiqomah.
Hasto saat ini sudah menjadi terdakwa dan kasusnya sedang bergulir di pengadilan. Sementara Donny belum dilakukan penahanan oleh KPK.
Baca juga: Kuasa Hukum Hasto Sebut Uang Suap PAW DPR RI Bersumber dari Harun Masiku
Tiga orang lain yakni mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina, dan kader PDIP Saeful Bahri telah diproses hukum dan sudah keluar dari penjara.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.