Senin, 29 September 2025

KPK Panggil 5 Saksi Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Fiktif di PT PP

KPK memanggil lima saksi untuk mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan fiktif di PT PP.

Istimewa
KASUS KPK - Gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kuningan, Jakarta Selatan. KPK hari ini memanggil lima saksi untuk mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan fiktif di Divisi Engineering, Procurement, and Construction (EPC) PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk atau PTPP. 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil lima saksi untuk mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan fiktif di Divisi Engineering, Procurement, and Construction (EPC) PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk atau PTPP.

Lima saksi dimaksud adalah:

  • Irine Yulianingsih, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Cisem
  • Zainal Abidin, PPK Proyek Cisem
  • Ifan Kustiawan, Staf Finance Proyek Cisem
  • Dwi Oki Sumanto, Staf Akunting Proyek Cisem
  • Rizky Meidiansyah Manager, Head of Human Capital and General Affair Divisi EPC PT PP.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Senin (28/7/2025).

Dalam kasus yang berfokus pada proyek-proyek di Divisi EPC PT PP periode 2022–2023 ini KPK mensinyalir telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp80 miliar.

KPK pun telah menetapkan tersangka dalam kasus yang naik penyidikan sejak 9 Desember 2024 tersebut.

Namun, komisi antikorupsi masih menyembunyikan identitas tersangka.

Dua orang sudah masuk daftar cegah. Mereka berinisial DM dan HNN.

Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh penyidik karena keberadaan mereka di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan.

Dalam proses penyidikan, KPK sejauh ini telah menyita sejumlah alat bukti, seperti uang dalam bentuk deposito senilai Rp22 miliar, duit dalam brankas senilai Rp40 miliar, dan valuta asing senilai 3,5 juta dolar Amerika Serikat (AS).

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan