KPK Panggil 5 Saksi Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Fiktif di PT PP
KPK memanggil lima saksi untuk mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan fiktif di PT PP.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil lima saksi untuk mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan fiktif di Divisi Engineering, Procurement, and Construction (EPC) PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk atau PTPP.
Lima saksi dimaksud adalah:
- Irine Yulianingsih, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Cisem
- Zainal Abidin, PPK Proyek Cisem
- Ifan Kustiawan, Staf Finance Proyek Cisem
- Dwi Oki Sumanto, Staf Akunting Proyek Cisem
- Rizky Meidiansyah Manager, Head of Human Capital and General Affair Divisi EPC PT PP.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Senin (28/7/2025).
Dalam kasus yang berfokus pada proyek-proyek di Divisi EPC PT PP periode 2022–2023 ini KPK mensinyalir telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp80 miliar.
KPK pun telah menetapkan tersangka dalam kasus yang naik penyidikan sejak 9 Desember 2024 tersebut.
Namun, komisi antikorupsi masih menyembunyikan identitas tersangka.
Dua orang sudah masuk daftar cegah. Mereka berinisial DM dan HNN.
Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh penyidik karena keberadaan mereka di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan.
Dalam proses penyidikan, KPK sejauh ini telah menyita sejumlah alat bukti, seperti uang dalam bentuk deposito senilai Rp22 miliar, duit dalam brankas senilai Rp40 miliar, dan valuta asing senilai 3,5 juta dolar Amerika Serikat (AS).
KPK Dalami Dugaan Investasi Fiktif Rp1 Triliun, Dirut Taspen Dipanggil Sebagai Saksi |
![]() |
---|
KPK Panggil Pejabat Kemenag Era Gus Yaqut Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji |
![]() |
---|
KPK Sebut Penahanan Sekjen DPR Tunggu BPKP Rampungkan Hitungan Kerugian Negara |
![]() |
---|
3 Fakta Ustaz Khalid Basalamah Kembalikan Uang ke KPK: Bertahap, Bagikan Tips Berlindung dari Fitnah |
![]() |
---|
Dugaan Korupsi Bansos, Kuasa Hukum Nilai Penetapan Tersangka Bambang Rudijanto Tak Sesuai Aturan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.