Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
2 Mantan Penyidik Beri Saran KPK: Banding Vonis Hasto, Temukan Harun Masiku
Dua mantan penyidik menyarankan agar KPK mengajukan banding atas vonis terhadap Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.
"Khusus untuk OJ (obstruction of justice), KPK harus banding," ujar Yudi.
Yudi berpendapat bahwa upaya menghalangi proses penegakan hukum yang akan naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan sudah dapat dikategorikan sebagai perintangan.
"Bukan sekadar saat proses penyidikan, tetapi saat proses penyelidikan yang notabene akan naik ke penyidikan karena upaya mengumpulkan bukti," jelasnya.
Sebelumnya, majelis hakim berpendapat unsur perintangan penyidikan tidak terpenuhi karena KPK terbukti tetap dapat melanjutkan penyidikan kasus Harun Masiku.
Hal ini ditandai dengan terbitnya surat perintah penyidikan pada 9 Januari 2020.
Hakim juga menyoroti bahwa ponsel yang dituduh direndam ternyata masih ada dan berhasil disita KPK pada 10 Juni 2024.
Selain itu, perbuatan Hasto yang memerintahkan Harun merendam ponsel terjadi pada 8 Januari 2020, sehari sebelum KPK secara resmi memulai penyidikan dan menetapkan Harun sebagai tersangka.
Vonis Hasto Kristiyanto
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dijatuhi vonis 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp250 juta (subsider 3 bulan kurungan) oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 25 Juli 2025 dalam kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku.
Majelis hakim menilai Hasto tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan terhadap kasus Harun Masiku.
Namun, menurut hakim, Hasto terbukti memberikan dana Rp 400 juta dari total Rp 1,25 miliar untuk menyuap Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.