Jumat, 3 Oktober 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

2 Mantan Penyidik Beri Saran KPK: Banding Vonis Hasto, Temukan Harun Masiku

Dua mantan penyidik menyarankan agar KPK mengajukan banding atas vonis terhadap Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. 

Tribunnews.com/ Fahmi Ramadhan
KASUS HASTO - Dua mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rizka Anungnata dan Yudi Purnomo, menyarankan agar lembaga antirasuah mengajukan banding atas vonis terhadap Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Foto Eks penyidik KPK Novel Baswedan dan Yudi Purnomo hadir dalam sidang praperadilan Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/12/2023). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rizka Anungnata dan Yudi Purnomo, menyarankan agar lembaga antirasuah mengajukan banding atas vonis terhadap Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto

Rizka Anungnata, seorang mantan penyidik KPK yang dikenal karena keterlibatannya dalam berbagai kasus korupsi besar di Indonesia.

Baca juga: Djarot Sebut Kesalahan Hasto Kristiyanto & Tom Lembong Dicari-cari: Kasus-kasus Besar Justru Lewat

Meski tidak lagi aktif di KPK, Rizka masih disebut dalam berbagai sidang korupsi sebagai saksi, termasuk dalam kasus Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait dugaan perintangan penyidikan.

Rizka dan Yudi Purnomo juga mendesak KPK untuk segera menemukan buronan Harun Masiku guna memperjelas dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice).

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat (25/7/2025) menyatakan Hasto tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan dalam kasus suap yang menjerat Harun Masiku

Namun, para mantan penyidik yang pernah terlibat dalam kasus ini memiliki pandangan berbeda.

Rizka Anungnata, yang turut menangani kasus Harun Masiku di tahap penyelidikan, menegaskan bahwa peran aktif Hasto dalam upaya menggagalkan penyidikan sudah terjadi sejak awal. 

Baca juga: Hasto Siapkan Langkah Hukum Lanjutan Usai Divonis 3,5 Tahun Penjara

Menurutnya, tindakan Hasto yang meminta Harun merendam ponsel dan melarikan diri sudah memenuhi unsur Pasal 21 UU Tipikor.

"Ketika dalam proses lidik (penyelidikan) dia sudah berupaya menghilangkan barang bukti dan menyuruh kabur HM (Harun Masiku), itu merupakan rangkaian awal dari merintangi penyidikan tersangka HM," kata Rizka kepada wartawan, Senin (28/7/2025).

Rizka menjelaskan bahwa klausul "mencegah, merintangi, dan menggagalkan" dalam pasal tersebut tidak harus merujuk pada perkara Hasto sendiri, melainkan pada perbuatannya yang menghalangi penyidikan terhadap Harun Masiku.

"Saran saya ke KPK, baiknya diusut semua pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini, terutama harus menemukan HM. Dari HM nanti bisa mengembang lagi ke perkara-perkara yang dugaannya lebih besar," tegasnya.

Senada dengan Rizka, mantan penyidik KPK Yudi Purnomo juga mendorong KPK untuk tidak ragu mengajukan banding. 

Yudi Purnomo Harahap adalah seorang mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dikenal luas karena vokalnya dalam isu pemberantasan korupsi dan pembelaan terhadap integritas lembaga antirasuah.

Yudi dikenal sebagai figur yang berani bersuara, bahkan ketika harus berhadapan dengan tekanan internal maupun eksternal.

Menurut Yudi, putusan tingkat pertama yang membebaskan Hasto dari dakwaan perintangan penyidikan harus dilawan.

"Khusus untuk OJ (obstruction of justice), KPK harus banding," ujar Yudi.

Yudi berpendapat bahwa upaya menghalangi proses penegakan hukum yang akan naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan sudah dapat dikategorikan sebagai perintangan. 

"Bukan sekadar saat proses penyidikan, tetapi saat proses penyelidikan yang notabene akan naik ke penyidikan karena upaya mengumpulkan bukti," jelasnya.

Sebelumnya, majelis hakim berpendapat unsur perintangan penyidikan tidak terpenuhi karena KPK terbukti tetap dapat melanjutkan penyidikan kasus Harun Masiku

Hal ini ditandai dengan terbitnya surat perintah penyidikan pada 9 Januari 2020.

Hakim juga menyoroti bahwa ponsel yang dituduh direndam ternyata masih ada dan berhasil disita KPK pada 10 Juni 2024. 

Selain itu, perbuatan Hasto yang memerintahkan Harun merendam ponsel terjadi pada 8 Januari 2020, sehari sebelum KPK secara resmi memulai penyidikan dan menetapkan Harun sebagai tersangka.

Vonis Hasto Kristiyanto

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dijatuhi vonis 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp250 juta (subsider 3 bulan kurungan) oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 25 Juli 2025 dalam kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku.

Majelis hakim menilai Hasto tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan terhadap kasus Harun Masiku.

Namun, menurut hakim, Hasto terbukti memberikan dana Rp 400 juta dari total Rp 1,25 miliar untuk menyuap Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved