Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
Kilas Balik Kasus Hasto Kristiyanto di KPK, Vonis Bebas atau Bernasib Seperti Tom Lembong?
Kilas balik kasus Hasto Kristiyanto jelang vonis, bakal bebas atau bernasib sama seperti Tom Lembong?
Dia terseret kasus dugaan suap dalam pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI dan perintangan penyidikan terkait buron Harun Masiku.
Kemudian, dia baru menjalani sidang perdana sebagai terdakwa pada 14 Maret 2025.
Baca juga: Hasto Tegaskan Kegagalan KPK Tangkap Harun Masiku Bukan Tanggung Jawabnya
Oleh JPU KPK Hasto Kristiyanto dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sidang Pleidoi Hasto Kristiyanti digelar pada Kamis (10/7/2025) di
PN Tipikor Jakarta Pusat
Hasto Kristiyanto sempat memamerkan pleiodinya dalam bentuk buku berwarna merah dengan gambar peta pulau-pulau wilayah Indonesia. Terlihat juga penampakan dewi keadilan.
Buku pleidoi Hasto Kristiyanto itu setebal 189 halaman.
"Ini adalah pleidoi yang saya tulis tangan sendiri, sampai pegal pegal, dan ini akan mengungkapkan suatu perjuangan di dalam mendapatkan keadilan berdasarkan kebenaran," kata Hasto Kristiyanto kepada awak media di ruang persidangan.
Sidang vonis Hasto Kristiyanto dijadwalkan pada Jumat 25 Juli 2025.
Hasto Kristiyanto Didakwa Kasus Suap
Terkait dugaan suap, Hasto Kristiyanto disebut bersama-sama degan tersangka lainnya yaitu advokat Donny Tri Istiqomah; eks kader PDIP, Saeful Bahri; dan Harun Masiku; dalam kurun waktu Juni 2019-Januari 2020.
Dalam melakukan suap tersebut, Hasto menyediakan uang sebesar Rp600 juta untuk diberikan kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022, Wahyu Setiawan.
"Uang tersebut diberikan dengan maksud supaya Wahyu Setiawan mengupayakan agar KPU RI menyetujui permohonan PAW (pergantian antarwaktu) Caleg Terpilih dapil Sumsel 1 atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku," kata jaksa KPK dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat pada 14 Maret 2025.
Untuk memuluskan niatnya, jaksa menyebut Hasto turut dibantu anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) saat itu, Agustiani Tio Fridelina, yang memiliki kedekatan dengan Wahyu.
"Atas permintaan Saeful Bahri tersebut, Agustiani Tio Fridelina menghubungi Wahyu Setiawan untuk pengurusan penggantian Caleg Terpilih Dapil Sumsel-1 dari Riezki Aprilia kepada Harun Masiku," kata jaksa.

Selanjutnya, pemberian suap kepada Wahyu oleh Hasto tidak dilakukan sekali bayar tetapi secara bertahap tergantung tahapan permohonan PAW terhadap Harun Masiku.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.