Jumat, 3 Oktober 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

Kilas Balik Kasus Hasto Kristiyanto di KPK, Vonis Bebas atau Bernasib Seperti Tom Lembong?

Kilas balik kasus Hasto Kristiyanto jelang vonis, bakal bebas atau bernasib sama seperti Tom Lembong?

Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda
SIDANG VONIS HASTO - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto saat tiba di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (3/7/2025). Kilas balik kasus Hasto Kristiyanto jelang vonis Jumat (25/7/2025), bakal bebas atau bernasib sama seperti Tom Lembong? 

Dia terseret kasus dugaan suap dalam pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI dan perintangan penyidikan terkait buron Harun Masiku.

Kemudian, dia baru menjalani sidang perdana sebagai terdakwa pada 14 Maret 2025.

Baca juga: Hasto Tegaskan Kegagalan KPK Tangkap Harun Masiku Bukan Tanggung Jawabnya

Oleh JPU KPK Hasto Kristiyanto dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sidang Pleidoi Hasto Kristiyanti digelar pada Kamis (10/7/2025) di 
PN Tipikor Jakarta Pusat

Hasto Kristiyanto sempat memamerkan pleiodinya dalam bentuk buku berwarna merah dengan gambar peta pulau-pulau wilayah Indonesia. Terlihat juga penampakan dewi keadilan. 

Buku pleidoi Hasto Kristiyanto itu setebal 189 halaman.

"Ini adalah pleidoi yang saya tulis tangan sendiri, sampai pegal pegal, dan ini akan mengungkapkan suatu perjuangan di dalam mendapatkan keadilan berdasarkan kebenaran," kata Hasto Kristiyanto kepada awak media di ruang persidangan.

Sidang vonis Hasto Kristiyanto dijadwalkan pada Jumat 25 Juli 2025.

 

Hasto Kristiyanto Didakwa Kasus Suap

Terkait dugaan suap, Hasto Kristiyanto disebut bersama-sama degan tersangka lainnya yaitu advokat Donny Tri Istiqomah; eks kader PDIP, Saeful Bahri; dan Harun Masiku; dalam kurun waktu Juni 2019-Januari 2020.

Dalam melakukan suap tersebut, Hasto menyediakan uang sebesar Rp600 juta untuk diberikan kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022, Wahyu Setiawan.

"Uang tersebut diberikan dengan maksud supaya Wahyu Setiawan mengupayakan agar KPU RI menyetujui permohonan PAW (pergantian antarwaktu) Caleg Terpilih dapil Sumsel 1 atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku," kata jaksa KPK dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat pada 14 Maret 2025.

Untuk memuluskan niatnya, jaksa menyebut Hasto turut dibantu anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) saat itu, Agustiani Tio Fridelina, yang memiliki kedekatan dengan Wahyu.

"Atas permintaan Saeful Bahri tersebut, Agustiani Tio Fridelina menghubungi Wahyu Setiawan untuk pengurusan penggantian Caleg Terpilih Dapil Sumsel-1 dari Riezki Aprilia kepada Harun Masiku," kata jaksa.

PUTUSAN SEKJEN PDIP - Kuasa hukum Hasto Kristiyanto dalam kasus suap dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku, Johannes Oberlin Tobing saat mendampingi terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/6/2025). (HO/ tim hukum Hasto Kristiyanto)
PUTUSAN SEKJEN PDIP - Kuasa hukum Hasto Kristiyanto dalam kasus suap dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku, Johannes Oberlin Tobing saat mendampingi terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/6/2025). (HO/ tim hukum Hasto Kristiyanto) (Ist/HO)

Selanjutnya, pemberian suap kepada Wahyu oleh Hasto tidak dilakukan sekali bayar tetapi secara bertahap tergantung tahapan permohonan PAW terhadap Harun Masiku.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved