Jumat, 3 Oktober 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

Kilas Balik Kasus Hasto Kristiyanto di KPK, Vonis Bebas atau Bernasib Seperti Tom Lembong?

Kilas balik kasus Hasto Kristiyanto jelang vonis, bakal bebas atau bernasib sama seperti Tom Lembong?

Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda
SIDANG VONIS HASTO - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto saat tiba di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (3/7/2025). Kilas balik kasus Hasto Kristiyanto jelang vonis Jumat (25/7/2025), bakal bebas atau bernasib sama seperti Tom Lembong? 

"Bahwa Terdakwa bersama-sama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri dan Harun Masiku telah memberi uang sejumlah SGD 57,350.00 atau setara Rp600 juta kepada Wahyu Setiawan selaku anggota KPU RI periode 2017-2022," jelasnya.

"Bersama-sama Agustiani Tio Fridelina dengan maksud supaya Wahyu Setiawan bersama-sama Agustiani Tio Fridelina mengupayakan KPU RI menyetujui permohonan PAW Caleg Terpilih Dapil Sumsel-1 atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku," sambungnya.

 

Hasto Didakwa Kasus Perintangan Penyidikan

Terkait dakwaan perintangan penyidikan, jaksa mengatakan Hasto memperoleh informasi, KPK bakal melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus Harun Masiku ini.

Mulanya, jaksa menuturkan, KPK melakukan OTT terhadap Wahyu Setiawan yang ketika itu menjabat sebagai Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Bandara Soekarno Hatta.

Penangkapan tersebut karena Wahyu disebut menerima suap untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR lewat PAW untuk periode 2019-2024.

Namun, di saat yang bersamaan, jaksa mengatakan Hasto mengetahui Wahyu terjaring OTT KPK sekitar pukul 18.19 WIB.

Pada momen itulah, Hasto memerintahkan Harun Masiku agar merendam ponselnya dan kabur.

"Kemudian terdakwa melalui Nurhasan memberikan perintah kepada Harun Masiku agar merendam telepon genggam miliknya ke dalam air dan memerintahkan Harun Masiku untuk menunggu di kantor DPP PDI Perjuangan dengan tujuan agar keberadaannya tidak bisa diketahui oleh petugas KPK," kata jaksa.

Setelah adanya perintah tersebut, Nurhasan bertemu dengan Harun Masiku di Hotel Sofyan Cut Mutia, Jakarta Pusat, sekira pukul 18.35 WIB.

Selanjutnya, KPK disebut tidak bisa melacak handphone Harun Masiku pada pukul 18.52 WIB.

Lantas, penyidik KPK pun memantau keberadaan Harun Masiku lewat ponsel milik Nurhasan dan terpantau berada di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK).

"Petugas KPK memantau keberadaan Harun Masiku melalui update posisi telepon genggam milik Nurhasan yang terpantau pada jam 20.00 WIB bersama dengan Harun Masiku berada di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) dan pada saat itu bersamaan dengan Kusnadi selaku orang kepercayaan terdakwa juga terpantau berada di PTIK."

"Kemudian, petugas KPK mendatangi PTIK namun tidka berhasil menemukan Harun Masiku," kata jaksa.

Atas perbuatannya, Hasto dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved