Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
Kilas Balik Kasus Hasto Kristiyanto di KPK, Vonis Bebas atau Bernasib Seperti Tom Lembong?
Kilas balik kasus Hasto Kristiyanto jelang vonis, bakal bebas atau bernasib sama seperti Tom Lembong?
Penulis:
Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta diagendakan membacakan vonis atau putusan bagi terdakwa Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto pada Jumat (25/7/2025) siang usai salat jumat.
Hasto Kristiyanto lulusan S3 Ilmu Pertahanan Universitas Pertahanan Indonesia ini terseret perkara dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku dan perintangan penyidikan.
Jaksa KPK menganggap Hasto Kristiyanto telah menghalangi KPK menangkap Harun Masiku, yang jadi buron sejak 2020.
Sidang vonis siang ini jadi momen penentu nasib hukum bagi tokoh penting di lingkar elite PDI Perjuangan tersebut.
Oleh Jaksa Penuntut Umum KPK, Hasto Kristiyanto kelahiran Yogyakarta 7 Juli 1966 ini dituntut hukuman penjara selama 7 tahun. Denda sebesar Rp 600 juta, subsider 6 bulan kurungan serta pencabutan hak politik selama periode tertentu
Kini banyak pihak menanti hasil vonis Hasto Kristiyanto, termasuk menerka-nerka apakah Hasto Kristiyanto yang menjabat sebagai Sekjen PDIP sejak 2014 itu bakal bernasib sama seperti Tom Lembong.
Baca juga: Flashback Kasus Impor Gula Jelang Vonis Tom Lembong Hari ini
Politikus PDIP Mohamad Guntur Romli mengungkapkan jika Hasto Kristiyanto dipaksakan divonis bersalah pada perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan.
Menurutnya hal itu seperti putusan eks Mendag Tom Lembong dalam perkara berbeda yang belum lama ini terjadi. Tom Lembong terseret kasus impor gula, kini mengajukan banding atas vonis 4,6 tahun penjara dan denda Rp 750 juta.
"Pak Sekjen sudah siap menerima vonis besok," kata Guntur Romli dihubungi Kamis (24/7/2025).
Guntur meyakini sudah semestinya Hasto Kristiyanto lulusan S1 Teknik Kimia Universitas Gajah Mada dibebaskan dalam perkara tersebut.
"Kalau dari sisi hukum, semestinya vonis bebas, karena dari saksi dan fakta pengadilan, tidak ada keterangan saksi yang memberatkan Sekjen," imbuhnya.
Baca juga: Mahfud MD Harap Vonis Adil untuk Hasto, Sindir Putusan Hakim di Kasus Tom Lembong
Tak hanya itu, dikatakannya juga tidak ada bukti-bukti lain yang memberatkan.
"Tapi kalau dipaksakan divonis bersalah, seperti halnya pada kasus Tom Lembong, maka itu pertimbangannya bukan lagi hukum. Ada pesanan dan intervensi dari luar pengadilan," tandasnya.
Kilas Balik Kasus Hasto Kristiyanto di KPK
Hasto Kristiyanto tersangka dan ditahan oleh KPK sejak 19 Februari 2025.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.