Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
Hasto Kristiyanto Mengaku Sudah Memprediksi Divonis 3,5 Tahun Penjara
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengaku sudah tahu bakal dijatuhi vonis 3,5 tahun penjara dalam perkara suap terkait Harun Masiku.
Pertimbangan utamanya perbedaan antara tahap penyelidikan dan penyidikan serta tidak terbukti adanya akibat konkret.
Sementara itu pertimbangan hal yang memberatkan vonis Hasto Kristiyanto. Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Perbuatan terdakwa merusak citra lembaga penyelenggaraan pemilu yang independen dan berintegritas," jelas Hakim Rios.
Lalu hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan di persidangan, mempunyai tanggung jawab keluarga.
"Terdakwa belum pernah dihukum. Terdakwa telah mengabdi pada negara melalui berbagai posisi publik," putus Hakim Rios.
Atas perbuatannya tersebut Majelis Hakim menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan.
"Serta denda sebesar Rp 250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 3 bulan," tandas Hakim Rios.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.