Minggu, 5 Oktober 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

Hasto Kristiyanto Mengaku Sudah Memprediksi Divonis 3,5 Tahun Penjara

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengaku sudah tahu bakal dijatuhi vonis 3,5 tahun penjara dalam perkara suap terkait Harun Masiku.

|
Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
VONIS HASTO - Wawancara terdakwa dugaan suap dan perintangan penyidikan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto jelang sidang putusan di PN Tipikor Jakarta, Jumat (25/7/2025). Hasto divonis 3,5 tahun penjara terkait kasus Harun Masiku. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengaku sudah tahu bakal dijatuhi vonis 3,5 tahun penjara dalam perkara yang berkaitan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku

Hasto mengaku sudah memprediksi bila dirinya akan dijatuhi hukuman 3,5 tahun sampai 4 tahun penjara,

Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara karena terbukti melakukan suap secara bersama-sama kepada eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

"Karena sejak awal, bahkan beberapa hari yang lalu, saya sudah mengetahui informasi-informasi terkait angka 3,5 tahun sampai 4 tahun. Sejak bulan April," kata Hasto Kristiyanto kepada awak media setelah sidang vonis di PN Tipikor Jakarta, Jumat (25/7/2025).

Hasto mengaku tidak bisa menhindari putusan tersebut. 

Baca juga: Hasto Jalani Sidang Vonis Kasus Harun Masiku, Minta Kader PDIP Tenang meski Lawan Pengadilan Politik

"Sebagaimana Tom Lembong juga tidak bisa menghindari, sebagaimana mereka-mereka mencari keadilan juga tidak bisa menghindari," kata Hasto.

Atas hal itu, Hasto Kristiyanto mengaku sudah mengantisipasi. 

"Karena saya menghitung itu. Menghitung bahwa bulan April saya sudah mengetahui adanya tuntutan sekian, adanya hukuman sekian," kata Hasto Kristiyanto.

Baca juga: Titip Harapan ke Hakim Sidang Vonis Hasto agar Adil, Todung Mulya Lubis: Ini yang Saya Inginkan

Lanjutnya, putusan yang diterimanya tak lepas dari pengaruh kekuasaan.

"Sehingga ke depan nanti saya bisa seperti Mas Febri, Pak Maqdir, Prof Todung, menjadi pejuang-pejuang pembela keadilan, juga Bung Ronny, dan juga teman-teman Penasihat Hukum semuanya yang telah bekerja luar biasa dengan menjadi lawyer yang akan membela pihak-pihak yang menjadi korban ketidakadilan dari kekuasaan, khususnya Wong Cilik," ucapnya.

Denda Rp 250 Juta

Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto memutuskan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan memberi suap dalam perkara yang berkaitan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku.

Dalam amar putusannya, Hakim Rios Rahmanto menyatakan terdakwa Hasto Kristiyanto terbukti menyediakan dana suap Rp 400 juta untuk diberikan kepada eks anggota KPU Wahyu Setiawan.

"Menyatakan Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap secara bersama-sama dan berlanjut sehingga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan kedua alternatif pertama," kata Hakim Rios dalam amar putusannya di persidangan PN Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).

Majelis juga memutuskan terdakwa Hasto Kristiyanto bebas dari dakwaan pertama perintangan penyidikan (Pasal 21 UU Tipikor).

Majelis menilai tidak terpenuhi unsur-unsur delik secara temporal dan materiil.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved