Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
2 Pertimbangan Hakim Beratkan Hasto Hingga Divonis 3,5 Tahun Bui, Rusak Citra Penyelenggara Pemilu
Majelis hakim Pengadilan Tipikor mengungkap 2 pertimbangan yang memberatkan Hasto hingga divonis 3 tahun dan 6 bulan penjara .
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 3 tahun dan 6 bulan penjara kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut 7 tahun penjara dan denda Rp 600 juta dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku dan perintangan penyidikan.
Ada dua pertimbangan hakim yang memberatkan Hasto, hingga dijatuhi vonis 3,5 tahun penjara.
Pertama, perbuatan Hasto dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Kedua, perbuatan Hasto dapat merusak citra lembaga penyelenggara Pemilu yang seharusnya independen dan berintegritas.
Baca juga: Profil Rios Rahmanto, Hakim Ketua di Sidang Vonis Hasto, Hartanya Rp566 Juta, Punya Utang Rp531 Juta
Hakim pun mengungkap empat pertimbangan yang meringankan vonis terhadap Hasto Kristiyanto.
Pertama, Hasto bersikap sopan selama persidangan.
Kedua, Hasto belum pernah dihukum.
Baca juga: KPK Berharap Sidang Vonis Hasto Kristiyanto Besok Berjalan Lancar dan Kondusif
Ketiga, Hasto memiliki tanggungan keluarga.
Keempat, Hasto telah mengabdi pada negara melalui berbagai posisi publik.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,” kata hakim ketua Rios Rahmanto pada sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (25/7/2025).
Dalam pokok perkara, hakim menyatakan Hasto Kristiyanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta menyediakan dana suap sebesar Rp400 juta untuk diberikan kepada eks anggota KPU, Wahyu Setiawan, terkait kasus Harun Masiku.
"Menyatakan terdakwa Hasto Kristiyanto terbukti sah dan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pemberian suap secara bersama-sama," kata hakim.
Namun, hakim menyatakan dakwaan jaksa mengenai Hasto merintangi penyidikan terhadap Harun Masiku tidak terbukti.
Hakim menyatakan Hasto bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Hakim menyatakan Hasto tak terbukti melakukan perbuatan merintangi penyidikan sebagaimana diatur dalam pasal 21 UU Tipikor.
Hakim menyatakan tak ada hal pemaaf dan pembenar dalam kasus suap. Hakim menyatakan Hasto harus dijatuhi hukuman atas perbuatannya dalam kasus suap.
Hasto ditetapkan KPK menjadi tersangka pada 24 Desember 2024 dan menjalani sidang perdana sebagai terdakwa pada 14 Maret 2025.
Selanjutnya, jaksa menuntut Hasto Kristiyanto 7 tahun penjara dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku dan perintangan penyidikan.
Tuntutan dibacakan jaksa pada Kamis 3 Juli 2025.
Konstruksi Kasus Suap yang Menjerat Hasto
Hasto Kristiyanto disebut bersama-sama dengan tersangka lainnya yaitu advokat Donny Tri Istiqomah; eks kader PDIP, Saeful Bahri; dan Harun Masiku; dalam kurun waktu Juni 2019-Januari 2020 melakukan suap terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022, Wahyu Setiawan.
Hasto didakwa menyediakan uang sebesar untuk Wahyu Setiawan.
Uang tersebut diberikan dengan maksud supaya Wahyu Setiawan mengupayakan agar KPU RI menyetujui permohonan (pergantian antarwaktu Caleg Terpilih dapil Sumsel 1 atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
Untuk memuluskan niatnya, jaksa menyebut Hasto turut dibantu anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) saat itu, Agustiani Tio Fridelina, yang memiliki kedekatan dengan Wahyu.
Atas permintaan Saeful Bahri tersebut, Agustiani Tio Fridelina menghubungi Wahyu Setiawan untuk pengurusan penggantian Caleg Terpilih Dapil Sumsel-1 dari Riezki Aprilia kepada Harun Masiku.
Selanjutnya, pemberian suap kepada Wahyu oleh Hasto tidak dilakukan sekali bayar tetapi secara bertahap tergantung tahapan permohonan PAW terhadap Harun Masiku.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.