Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
KPK Berharap Sidang Vonis Hasto Kristiyanto Besok Berjalan Lancar dan Kondusif
KPK berharap sidang pembacaan putusan terhadap Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, dapat berjalan dengan lancar dan kondusif.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap sidang pembacaan putusan terhadap Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, dapat berjalan dengan lancar dan kondusif.
Hasto Kristiyanto akan menjalani sidang vonis kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku dan perintangan penyidikan pada Jumat (25/7/2025) besok.
Lembaga antirasuah menegaskan akan menghormati dan menerima apa pun keputusan yang akan dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Hasto.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan pihaknya telah berupaya maksimal dalam menangani perkara ini sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
"Putusan yang besok disampaikan. Kami sudah berusaha melaksanakan upaya penyelidikan, penyidikan, kemudian penuntutan," ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (24/7/2025).
Baca juga: Jelang Sidang Vonis Sekjen PDIP Hasto: Akan Disiarkan Live di YouTube hingga Pengunjung Dibatasi
Asep menekankan pentingnya semua pihak untuk bersama-sama menjaga kondusivitas dalam proses penegakan hukum ini.
KPK, menurutnya, telah menyerahkan sepenuhnya proses peradilan kepada majelis hakim, termasuk dengan menghadirkan sejumlah saksi dan menyerahkan berbagai alat bukti yang relevan selama persidangan.
Baca juga: Momen Makan Bakmi Jawa Bareng di Solo dan Kasus Tom Lembong-Hasto Kristiyanto
"Kita percayakan kepada hukum agar pelaksanaannya bisa berjalan dengan baik," tuturnya.
Pembatasan Pengunjung Sidang
Sementara itu, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan memberlakukan pembatasan jumlah pengunjung pada sidang pembacaan vonis Hasto besok.
Juru Bicara PN Jakpus, Andi Saputra, menjelaskan kapasitas ruang sidang dibatasi maksimal 70 orang, yang terdiri dari 30 orang pengunjung umum dan 40 awak media.
Kebijakan ini diambil sebagai evaluasi dari persidangan sebelumnya yang dinilai terlalu ramai.
"Karena ini evaluasi dari sidang sebelumnya yang cukup crowded," kata Andi.
Meskipun ada pembatasan di ruang sidang, Andi memastikan bahwa masyarakat luas tetap dapat mengikuti jalannya persidangan.
Pihak pengadilan akan menyiarkan proses pembacaan vonis secara langsung melalui kanal YouTube resmi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Jadi kalau bisa nonton dengan santai di rumah masing-masing, sebaiknya di rumah masing-masing saja," ujarnya.
Hasto Kristiyanto dituntut 7 tahun penjara dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku dan perintangan penyidikan.
Selain itu, ia pun dituntut membayar denda sebesar Rp 600 juta subsider Pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.