Rabu, 1 Oktober 2025

Trump Terapkan Tarif Timbal Balik

IDCI Dorong Strategi Nasional dalam Perjanjian Transfer Data Pribadi Indonesia-AS

kesepakatan ini sebagai langkah krusial untuk memperkuat posisi Indonesia dalam kancah perdagangan digital global.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Wahyu Aji
Handout/IST
DATA PRIBADI - Direktur Eksekutif IDCI Yayang Ruzaldy (kanan) saat menghadiri Indonesia Cybersecurity Symposium di Jakarta, beberapa waktu lalu. 

Kelima Sanksi dan Penyelesaian Sengketa.

Harus ada ketentuan mengenai sanksi atas pelanggaran, termasuk hak Indonesia untuk menangguhkan transfer data dan menyelesaikan sengketa di forum internasional.

Ranza menggarisbawahi bahwa isu ini bukan semata soal teknologi, melainkan menyangkut aspek kedaulatan digital Indonesia.

"Transfer data lintas batas ini bukan hanya soal akses teknologi, tapi menyangkut wajah dan kedaulatan digital Indonesia. Kita tidak bisa lagi melihat kedaulatan hanya sebatas teritorial fisik. Kini, data adalah dimensi baru dari kekuasaan dan kepentingan nasional yang harus dijaga,” ujarnya.

Sementara itu, Yayang Ruzaldy, Direktur Eksekutif IDCI, menyatakan bahwa Indonesia perlu mengadopsi pendekatan baru dalam geopolitik dan geoekonomi era digital.

“Potensi dan kepentingan nasional kita tidak lagi hanya berada di dalam negeri. Di era digital, aset dan pengaruh kita bisa tersebar di seluruh dunia. Karena itu, kedaulatan kita harus diperluas mencakup ruang digital global, dan itu dimulai dari ketegasan kita mengatur data WNI di luar negeri,” tandasnya.

Sebelumnya, Kepala PCO IDCI, Hasan Nasbi, menjelaskan bahwa kebutuhan transfer data lintas negara muncul dari proses verifikasi identitas antara pelaku usaha dan konsumen antarnegara.

Dia menambahkan bahwa pemerintah hanya akan bekerja sama dengan negara yang memiliki sistem perlindungan data yang bertanggung jawab seperti Amerika Serikat dan Uni Eropa.

Klaim Amerika Serikat

Gedung Putih merilis sebuah pernyataan mengenai 'kesepakatan perdagangan bersejarah' Amerika Serikat (AS) dengan Indonesia dalam situs resmi mereka.

Presiden AS, Donald Trump menjelaskan kesepakatan perdagangan bersama Indonesia kali ini akan menjadi terobosan besar bagi sektor manufaktur, pertanian, dan digital Amerika.

Terdapat delapan poin kesepakatan tarif antara AS dan Indonesia, di mana salah satunya adalah "Menghapus Hambatan Perdagangan Digital".

Dalam hal ini, Gedung Putih memaparkan bahwa pemerintah Indonesia bakal menyerahkan pengelolaan data pribadi masyarakat kepada AS, sebagai pengakuan terhadap AS yang merupakan negara atau yurisdiksi dengan perlindungan data yang memadai.

Secara terang-terangan pihak Gedung Putih juga mengatakan perusahaan-perusahaan di AS telah mengupayakan reformasi untuk meningkatkan pengelolaan perlindungan data pribadi.

Dengan kata lain, AS dinilai mampu untuk mengelola data pribadi masyarakat Indonesia.

"Indonesia akan memberikan kepastian terkait kemampuan untuk memindahkan data pribadi dari wilayahnya ke Amerika Serikat melalui pengakuan Amerika Serikat sebagai negara atau yurisdiksi yang menyediakan perlindungan data memadai berdasarkan hukum Indonesia. Perusahaan-perusahaan Amerika telah mengupayakan reformasi ini selama bertahun-tahun," demikian pernyataan Gedung Putih, dikutip pada Rabu (23/7/2025).

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved