Senin, 29 September 2025

Trump Terapkan Tarif Timbal Balik

IDCI Dorong Strategi Nasional dalam Perjanjian Transfer Data Pribadi Indonesia-AS

kesepakatan ini sebagai langkah krusial untuk memperkuat posisi Indonesia dalam kancah perdagangan digital global.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Wahyu Aji
Handout/IST
DATA PRIBADI - Direktur Eksekutif IDCI Yayang Ruzaldy (kanan) saat menghadiri Indonesia Cybersecurity Symposium di Jakarta, beberapa waktu lalu. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Digital and Cyber Institute (IDCI) menyambut baik kesepakatan kerja sama antara Indonesia dan Amerika Serikat terkait transfer data pribadi lintas negara.

IDCI adalah lembaga kajian dan advokasi yang berfokus pada isu-isu strategis di bidang keamanan siber, transformasi digital, dan kedaulatan teknologi nasional.

Peneliti Hukum Digital IDCI, Ranza Dudung menilai, kesepakatan ini sebagai langkah krusial untuk memperkuat posisi Indonesia dalam kancah perdagangan digital global.

Namun, ia mengingatkan bahwa kesiapan sistemik dan perlindungan hukum harus menjadi prioritas utama guna menjaga kedaulatan digital Indonesia.

Menurutnya, transfer data pribadi tidak bisa dianggap sebagai persoalan teknis semata dalam transaksi lintas negara.

Di tengah berkembangnya ekonomi berbasis data, informasi pribadi warga negara dinilai sebagai aset strategis yang perlu dikelola secara cermat.

"Oleh karena itu, proses transfer harus dilaksanakan secara selektif, terbuka, dan berdasarkan payung hukum yang kuat," kata dia kepada wartawan, Kamis (24/7/2025).

Ia menjelaskan, saat ini Indonesia telah memiliki landasan hukum berupa Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

Namun, dia menilai absennya lembaga independen pelindung data menjadi kelemahan dalam implementasi dan pengawasan.

Pembentukan lembaga tersebut disebut sebagai kebutuhan yang mendesak dan strategis.

Dalam konteks perundingan antara Indonesia dan AS, IDCI menyoroti pentingnya pengaturan yang rinci dalam perjanjian, mencakup beberapa aspek kunci, antara lain:

Pertama, Prinsip Resiprokal dan Kesetaraan Perlindungan. Standar perlindungan data harus setara di kedua negara, termasuk hak-hak pemilik data seperti akses, koreksi, dan penghapusan.

Kedua, Batasan Tujuan Penggunaan Data. Data pribadi hanya boleh diproses untuk tujuan komersial yang sah dan dilarang digunakan untuk kegiatan seperti pengawasan atau profiling politik.

Ketiga, Lokasi Penyimpanan dan Akses Data. Harus ada kewajiban bagi pihak AS untuk menyimpan salinan data di wilayah hukum Indonesia, serta memberi akses kepada otoritas dalam negeri.

Keempat, Audit dan Transparansi. Diperlukan mekanisme audit independen dan pelaporan berkala mengenai pemrosesan data Indonesia di luar negeri.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan