DPR Minta Transfer Data Pribadi ke AS Harus Sesuai UU Perlindungan Data Pribadi
Dave Laksono ini mengaku belum memperoleh informasi menyeluruh terkait rincian perjanjian tersebut.
Penulis:
Fersianus Waku
Editor:
Hasanudin Aco
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menegaskan bahwa kesepakatan tersebut bukanlah bentuk penyerahan data pribadi secara bebas, melainkan menjadi pijakan hukum yang sah, aman, dan terukur dalam tata kelola lalu lintas data pribadi lintas negara.
Menurut Meutya, kesepakatan ini justru dapat menjadi dasar legal bagi pelindungan data pribadi warga negara Indonesia ketika menggunakan layanan digital dari perusahaan berbasis di Amerika Serikat, seperti mesin pencari, media sosial, layanan cloud, dan e-commerce.
“Prinsip utama yang dijunjung adalah tata kelola data yang baik, pelindungan hak individu, dan kedaulatan hukum nasional. Mengutip pernyataan Gedung Putih bahwa hal itu dilakukan dengan kondisi ‘… adequate data protection under Indonesia’s law’,” kata Meutya Hafid di Jakarta, Kamis (24/7/2025).
Dia menjelaskan, pemindahan data pribadi lintas negara diperbolehkan untuk kepentingan yang sah, terbatas, dan dapat dibenarkan secara hukum.
Contoh konkret dari aktivitas pemindahan data yang sah antara lain penggunaan mesin pencari seperti Google dan Bing, penyimpanan data melalui layanan cloud computing, komunikasi digital melalui media sosial seperti WhatsApp, Facebook, dan Instagram, pemrosesan transaksi melalui e-commerce, serta keperluan riset dan inovasi digital.
Meutya menegaskan, seluruh aktivitas transfer data dilakukan di bawah pengawasan otoritas Indonesia dengan prinsip kehati-hatian dan merujuk pada kerangka hukum nasional.
Landasan hukumnya, kata Meutya, merujuk pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi serta Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, yang secara eksplisit mengatur mekanisme dan syarat pengiriman data pribadi ke luar negeri.
Dia memastikan transfer data ke Amerika Serikat tidak dilakukan sembarangan.
Sebaliknya, seluruh proses dilakukan dalam kerangka secure and reliable data governance, tanpa mengorbankan hak-hak warga negara.
“Dengan tata kelola yang transparan dan akuntabel, Indonesia tidak tertinggal dalam dinamika ekonomi digital global, namun tetap menjaga kedaulatan penuh dalam pengawasan dan penegakan hukum atas data pribadi warganya," tegasnya.
Keterangan foto: TRANSFER DATA AS - Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, saat ditemui di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/7/2025). (Fersianus Waku)
Anggota Komisi I DPR: Usulan Satu Orang Punya Satu Akun Bisa Jadi Kunci Perangi Kejahatan Anonim |
![]() |
---|
Nurul Arifin Puji Peluncuran Satelit N5: Anak-anak di Maluku dan Papua Bisa Jadi Orang Hebat |
![]() |
---|
Tayangan Video Presiden Prabowo di Bioskop, Komdigi: Bagian Komunikasi Publik |
![]() |
---|
Anggota Komisi I DPR Dukung Pemerintah Mendorong Platform Digital Sediakan Fitur Deteksi Konten AI |
![]() |
---|
Anggota Komisi I DPR Respons Isu TNI Ingin Pidanakan Ferry Irwandi: Banyak Kasus Lebih Mendesak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.