DPR Minta Transfer Data Pribadi ke AS Harus Sesuai UU Perlindungan Data Pribadi
Dave Laksono ini mengaku belum memperoleh informasi menyeluruh terkait rincian perjanjian tersebut.
Penulis:
Fersianus Waku
Editor:
Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, menanggapi isu transfer data pribadi warga negara Indonesia ke Amerika Serikat (AS) yang disebut sebagai bagian dari kesepakatan dagang antara kedua negara.
Dave menegaskan kesepakatan internasional semestinya tetap mengacu pada hukum nasional, khususnya Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
Putra politisi senior Agung Laksono ini mengaku belum memperoleh informasi menyeluruh terkait rincian perjanjian tersebut.
Dave menyebut baru melihat siaran pers resmi dari pemerintah AS.
"Saya juga jujur belum membaca secara detail. Saya baru melihat press release-nya dari White House bahwa mengenai penyimpanan data pribadi," kata Dave di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/7/2025).
Meski demikian, Dave mengingatkan bahwa Indonesia telah memiliki payung hukum yang jelas terkait pengelolaan data pribadi.
Menurutnya, setiap bentuk kerja sama bilateral, termasuk dengan AS, harus tetap tunduk pada ketentuan dalam UU PDP.
"Jadi kesepakatan apapun yang dibuat dengan negara manapun, ya harus sesuai dengan undang-undang yang kita miliki," ujar Dave.
Politikus Partai Golkar ini menegaskan dirinya belum bisa berkomentar lebih jauh mengenai kesepakatan tersebut.
"Karena saya masih nunggu penegasan dari pemerintah, teknisnya sejauh mana. Akan tetapi undang-undang itu yang harus dijalankan dan diterapkan," tegas Dave.
Awal Mula Munculnya
Mengutip The White House, AS dan Republik Indonesia menyepakati kerja sama untuk menegosiasikan Perjanjian Perdagangan untuk memperkuat hubungan ekonomi bilateral kedua negara.
Ini akan memberikan akses yang belum pernah ada sebelumnya bagi eksportir kedua negara ke pasar masing-masing.
Dalam perjanjian tersebut tertulis bahwa Indonesia berkomitmen untuk mengatasi hambatan yang memengaruhi perdagangan digital, jasa, dan investasi dan akan memberikan kepastian terkait kemampuan untuk mentransfer data pribadi dari wilayahnya ke AS.
Indonesia juga berkomitmen untuk menghapuskan lini tarif Agreement on Reciprocal Trade yang ada pada "intangible products" dan menangguhkan persyaratan terkait pada deklarasi impor untuk mendukung moratorium permanen bea masuk atas transmisi elektronik di WTO segera dan tanpa syarat.
Penjelasan Menteri
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menegaskan bahwa kesepakatan tersebut bukanlah bentuk penyerahan data pribadi secara bebas, melainkan menjadi pijakan hukum yang sah, aman, dan terukur dalam tata kelola lalu lintas data pribadi lintas negara.
Menurut Meutya, kesepakatan ini justru dapat menjadi dasar legal bagi pelindungan data pribadi warga negara Indonesia ketika menggunakan layanan digital dari perusahaan berbasis di Amerika Serikat, seperti mesin pencari, media sosial, layanan cloud, dan e-commerce.
“Prinsip utama yang dijunjung adalah tata kelola data yang baik, pelindungan hak individu, dan kedaulatan hukum nasional. Mengutip pernyataan Gedung Putih bahwa hal itu dilakukan dengan kondisi ‘… adequate data protection under Indonesia’s law’,” kata Meutya Hafid di Jakarta, Kamis (24/7/2025).
Dia menjelaskan, pemindahan data pribadi lintas negara diperbolehkan untuk kepentingan yang sah, terbatas, dan dapat dibenarkan secara hukum.
Contoh konkret dari aktivitas pemindahan data yang sah antara lain penggunaan mesin pencari seperti Google dan Bing, penyimpanan data melalui layanan cloud computing, komunikasi digital melalui media sosial seperti WhatsApp, Facebook, dan Instagram, pemrosesan transaksi melalui e-commerce, serta keperluan riset dan inovasi digital.
Meutya menegaskan, seluruh aktivitas transfer data dilakukan di bawah pengawasan otoritas Indonesia dengan prinsip kehati-hatian dan merujuk pada kerangka hukum nasional.
Landasan hukumnya, kata Meutya, merujuk pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi serta Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, yang secara eksplisit mengatur mekanisme dan syarat pengiriman data pribadi ke luar negeri.
Dia memastikan transfer data ke Amerika Serikat tidak dilakukan sembarangan.
Sebaliknya, seluruh proses dilakukan dalam kerangka secure and reliable data governance, tanpa mengorbankan hak-hak warga negara.
“Dengan tata kelola yang transparan dan akuntabel, Indonesia tidak tertinggal dalam dinamika ekonomi digital global, namun tetap menjaga kedaulatan penuh dalam pengawasan dan penegakan hukum atas data pribadi warganya," tegasnya.
Keterangan foto: TRANSFER DATA AS - Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, saat ditemui di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/7/2025). (Fersianus Waku)
Anggota Komisi I DPR: Usulan Satu Orang Punya Satu Akun Bisa Jadi Kunci Perangi Kejahatan Anonim |
![]() |
---|
Nurul Arifin Puji Peluncuran Satelit N5: Anak-anak di Maluku dan Papua Bisa Jadi Orang Hebat |
![]() |
---|
Tayangan Video Presiden Prabowo di Bioskop, Komdigi: Bagian Komunikasi Publik |
![]() |
---|
Anggota Komisi I DPR Dukung Pemerintah Mendorong Platform Digital Sediakan Fitur Deteksi Konten AI |
![]() |
---|
Anggota Komisi I DPR Respons Isu TNI Ingin Pidanakan Ferry Irwandi: Banyak Kasus Lebih Mendesak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.