Minggu, 5 Oktober 2025

KPK Periksa Yuddy Renaldi, Bankir yang Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Iklan

Yuddy pernah  bekerja di Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo) yang selanjutnya merger menjadi Bank Mandiri pada 1999.

handout
DIPERIKSA KPK - Yuddy Renaldi saat masih mejbata Direktur UtamaBJB pada sebuah acara di Jakarta, Selasa (31/10/2023). Hari ini Yuddy kembali diperiksa KPK dalam kasus dugaan korupsi pemberian dana kredit bank kepada PT Sritex. 

Ia juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Di kejaksaan, Yuddy ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian dana kredit bank kepada PT Sritex.

Untuk perkara di KPK, lembaga antirasuah tersebut telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. 

Mereka adalah mantan Direktur Utama bank, Yuddy Renaldi (YR); Pimpinan Divisi Corporate Secretary bank, Widi Hartono (WH); Pengendali PT Antedja Muliatama (AM) dan Cakrawala Kreasi Mandiri (CKM), Ikin Asikin Dulmanan (IAD); Pengendali PT BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE), Suhendrik (SUH); dan Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB), R. Sophan Jaya Kusuma (RSJK).

KPK menduga ada perbuatan melawan hukum dalam pengadaan penempatan iklan ke sejumlah media massa yang mengakibatkan negara merugi hingga Rp222 miliar.

Yuddy Renaldi cs disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Kelima tersangka belum ditahan KPK.

Namun komisi antikorupsi telah mencegah Yuddy Renaldi cs bepergian ke luar negeri.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved