Kamis, 2 Oktober 2025

Kejagung Sebut Status Tersangka Yuddy Renaldi di KPK Tak Akan Pengaruhi Proses Hukum

Menurut Anang Supriatna, status tersangka yang menjerat Yuddy di KPK itu tidak berpengaruh dengan proses hukum yang dijalankan di Kejagung

Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna 

Sedangkan di kasus dana iklan, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Direktur Utama bank, Yuddy Renaldi (YR); Pimpinan Divisi Corporate Secretary bank, Widi Hartono (WH); Pengendali PT Antedja Muliatama (AM) dan Cakrawala Kreasi Mandiri (CKM), Ikin Asikin Dulmanan (IAD); Pengendali PT BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE), Suhendrik (SUH); dan Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB), R. Sophan Jaya Kusuma (RSJK).

KPK menduga ada perbuatan melawan hukum dalam pengadaan penempatan iklan ke sejumlah media massa yang mengakibatkan negara merugi hingga Rp222 miliar.

Yuddy Renaldi cs disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Kelima tersangka belum ditahan KPK. Tetapi komisi antikorupsi telah mencegah Yuddy Renaldi cs bepergian ke luar nege

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved