Kejagung Sebut Status Tersangka Yuddy Renaldi di KPK Tak Akan Pengaruhi Proses Hukum
Menurut Anang Supriatna, status tersangka yang menjerat Yuddy di KPK itu tidak berpengaruh dengan proses hukum yang dijalankan di Kejagung
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung merespons soal status tersangka yang disandang eks Direktur Bank BUMD Yuddy Renaldi dalam kasus korupsi dana iklan yang tengah diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna menjelaskan, status tersangka yang menjerat Yuddy di KPK itu tidak berpengaruh dengan proses hukum yang sedang dijalankan Yuddy di Kejaksaan Agung.
Pasalnya kata Anang, Yuddy menyandang status tersangka di KPK dalam perkara yang berbeda dengan yang ditangani oleh Kejaksaan Agung.
Seperti diketahui di KPK, Yuddy ditetapkan sebagai tersangka usai terbelit kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan kerugian negara Rp222 miliar.
Sedangkan di Kejagung dia menjadi tersangka atas perkara korupsi pemberian dana kredit bank kepada PT Sritex, nilai kerugian negara hasil akumulasi tiga bank ditaksir mencapai Rp1,0808 triliun.
Terkhusus untuk bank daerah yang terseret kasus Yuddy, kerugian ditaksir sebesar Rp543,9 miliar.
"Memang di kami kemarin yang bersangkutan ditetapkan tersangka dalam kasus pemberian fasilitas kredit kepada Sritex. Sedangkan kami juga dapat informasi bahwa di kasus lain, yang bersangkutan (ditetapkan tersangka) di KPK tapi kasus yang berbeda," kata Anang kepada wartawan, Selasa (22/7/2025).
Alhasil lanjut dia, KPK pun tetap memiliki kewenangan dalam mengusut kasus yang membelit Yuddy Renaldi tersebut, termasuk ketika hendak memeriksa yang bersangkutan dalam perkara itu.
Pasalnya meski Yuddy juga ditetapkan sebagai tersangka di Kejagung, namun mantan petinggi Bank BUMD itu tidak dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) melainkan di Tahanan kota.
Sehingga dalam pelaksanaannya, penyidik KPK tidak perlu meminta izin kepada Kejagung apabila nantinya hendak memeriksa Yuddy sebagai tersangka.
Baca juga: Reaksi Kejagung usai KPK Ingin Periksa Kajari Madina di Kasus Jalan Sumut
"Kan statusnya (penahanannya) di luar, kecuali di kami ditahannya di Rutan, kalau Tahanan rutan bisa koordinasi. Tapi koordinasi apabila perkaranya sama, ini kan perkaranya berbeda hanya tersangkanya yang sama," jelasnya.
Seperti diketahui dalam kasus pemberian fasilitas kredit ke Sritex, Yuddy ditetapkan tersangka bersama tujuh orang lainnya termasuk eks Direktur Keuangan PT Sritex Allan Moran Severino.
Dalam perkara ini Yuddy berperan menyetujui penambahan batas pemberian kredit kepada Sritex.
Plafon kredit Sritex diperbesar menjadi Rp 350 miliar.
"Walaupun ia mengetahui dalam rapat komite kredit pengusul MAK menyampaikan bahwa PT Sri Rejeki Isman dalam laporan keuangannya tidak mencantumkan kredit existing sebesar Rp 200 miliar," jelas Direktur Penyidikan pada Jampidsus Nurcahyo Jungkung Madyo dalam jumpa pers, Selasa (22/7/2025).
Sedangkan di kasus dana iklan, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Direktur Utama bank, Yuddy Renaldi (YR); Pimpinan Divisi Corporate Secretary bank, Widi Hartono (WH); Pengendali PT Antedja Muliatama (AM) dan Cakrawala Kreasi Mandiri (CKM), Ikin Asikin Dulmanan (IAD); Pengendali PT BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE), Suhendrik (SUH); dan Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB), R. Sophan Jaya Kusuma (RSJK).
KPK menduga ada perbuatan melawan hukum dalam pengadaan penempatan iklan ke sejumlah media massa yang mengakibatkan negara merugi hingga Rp222 miliar.
Yuddy Renaldi cs disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Kelima tersangka belum ditahan KPK. Tetapi komisi antikorupsi telah mencegah Yuddy Renaldi cs bepergian ke luar nege
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.