Beda Kasus Nadiem Makarim di KPK dan Kejagung: Antara Google Cloud dan Chromebook
KPK akan meminta keterangan dari semua pihak yang dianggap mengetahui konstruksi perkara terkait Nadiem Makarim.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Hasanudin Aco
"Chromebook-nya sudah pisah, ada Google Cloud dan lain-lain bagian dari itu, ini masih lidik. Jadi saya belum bisa menyampaikan secara gamblang," kata Asep pada Jumat (18/7/2025).
Sebagai informasi, kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook yang diusut Kejagung juga terjadi pada era kepemimpinan Nadiem Makarim, yakni pada periode 2020–2022.
Dalam kasus tersebut, Kejagung telah menetapkan empat orang tersangka, termasuk pejabat Kemendikbudristek dan staf khusus menteri saat itu.
Sejauh ini, Nadiem Makarim masih sebagai saksi dalam kasus itu kendati telah menjalani pemeriksaan dua kali di Kejaksaan Agung.
Kejagung menduga kasus korupsi pengadaan laptop tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 1,98 triliun dalam proses pengadaannya.
Diduga ada penyalahgunaan wewenang oleh para tersangka dengan membuat petunjuk pelaksanaan (juklak) yang mengarahkan ke produk tertentu yaitu Chrome OS atau Chromebook.
Padahal dalam kajian awal Kemendikbudristek, laptop berbasis Chrome OS atau Chromebook memiliki sejumlah kelemahan, sehingga dinilai tidak efektif digunakan di Indonesia.
Chromebook merupakan jenis laptop yang menggunakan sistem operasi Chrome OS, yang dikembangkan oleh Google.
Chromebook dirancang untuk penggunaan berbasis web dan mengandalkan penyimpanan cloud, serta memiliki fitur-fitur bawaan Google.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.