Beda Kasus Nadiem Makarim di KPK dan Kejagung: Antara Google Cloud dan Chromebook
KPK akan meminta keterangan dari semua pihak yang dianggap mengetahui konstruksi perkara terkait Nadiem Makarim.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memanggil mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, untuk dimintai keterangan.
Pemanggilan ini terkait penyelidikan kasus baru dugaan korupsi dalam pengadaan layanan Google Cloud di lingkungan Kemendikbudristek.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa KPK akan meminta keterangan dari semua pihak yang dianggap mengetahui konstruksi perkara tersebut.
Hal ini termasuk Nadiem Makarim yang menjabat sebagai menteri saat pengadaan itu diduga terjadi.
"Tentu dalam prosesnya KPK akan melakukan permintaan keterangan kepada pihak-pihak yang diduga mengetahui dari konstruksi perkara tersebut," ujar Budi Prasetyo saat dikonfirmasi pada Rabu (23/7/2024).
Kendati begitu, Budi menegaskan bahwa waktu pemanggilan terhadap Nadiem belum dapat diungkapkan.
Pasalnya, kasus ini masih berada pada tahap penyelidikan awal dan belum naik ke tingkat penyidikan.
"Perkara ini belum naik ke penyidikan, jadi belum bisa kami sampaikan secara detail. Jadi, kita tunggu saja," kata KPK.
Kecanggihan Google Cloud
Google Cloud merupakan rangkaian layanan komputasi awan (cloud computing) yang disediakan oleh Google.
Layanan ini memungkinkan pengguna untuk mengakses dan memanfaatkan infrastruktur komputasi, penyimpanan data, analisis data, dan kecerdasan buatan (AI) yang dikelola oleh Google, melalui internet.
Yang bisa dipakai untuk menjalankan aplikasi web dan mobile, membangun sistem analisis data, mengembangkan aplikasi AI, menyimpan dan mengelola data dalam jumlah besar dan mengotomatiskan tugas-tugas tertentu.
Bedanya dengan Kasus Chromebook di Kejaksaan Agung
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa kasus pengadaan Google Cloud ini merupakan perkara yang terpisah dari kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang saat ini ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.