Implementasi PP 27/2025 Diharapkan Dapat Wujudkan Pengelolaan Mangrove yang Berkelanjutan
Salah satu tantangan terbesar dalam perlindungan mangrove adalah deforestasi yang masih tinggi, terutama di Area Penggunaan Lain (APL).
Penulis:
Seno Tri Sulistiyono
Editor:
Muhammad Zulfikar
"Pendekatan lanskap terintegrasi dari hulu ke hilir yang diamanatkan dalam PP ini tidak akan berjalan tanpa kerja sama yang solid. Kita harus melihat mangrove bukan sebagai objek yang terisolasi, melainkan sebagai bagian dari satu kesatuan ekosistem yang saling terhubung," jelas Denny.
Baca juga: Program Rehabilitasi Berbasis AI, Arkara Energi Tanam Ribuan Mangrove di Sangatta Utara
Ia menyampaikan, salah satu tantangan terbesar dalam perlindungan mangrove adalah deforestasi yang masih tinggi, terutama di Area Penggunaan Lain (APL).
PP 27/2025 memberikan landasan hukum yang lebih kuat untuk mengendalikan alih fungsi lahan dan memastikan bahwa setiap pemanfaatan dilakukan dengan tetap menjaga fungsi ekologis mangrove.
Oleh sebab itu, implementasi PP 27/2025 diharapkan dapat mewujudkan pengelolaan mangrove yang berkelanjutan, meningkatkan ketahanan pesisir, menjaga keanekaragaman hayati, dan pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia.
AS Masih Memburu Penembak Charlie Kirk, Tersangka Lari ke Hutan |
![]() |
---|
Mangrove Bangkit: 15 Ribu Hektare Pesisir Siap Direstorasi |
![]() |
---|
Keseimbangan Konservasi dan Restorasi Hutan Penting untuk Menghadapi Krisis Deforestasi |
![]() |
---|
Hutan untuk Rakyat, Menhut Serahkan 8,4 Juta Hektare ke 1,4 Juta KK |
![]() |
---|
Gubernur Bobby: Petani Hutan Adalah Penopang Ekonomi Sumatra Utara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.