Jumat, 3 Oktober 2025

Judi Online

Bareskrim: Pengelola Server Judi Online Jaringan China-Kamboja Raup Untung hingga Rp 20 Miliar

Djuhandhani menyebut para pengelola server dibantu oleh para operator yang digaji sebesar Rp7-10 juta setiap bulannya.

HO - Bareskrim Polri
SINDIKAT JUDI ONLINE - Bareskrim Polri membongkar tiga markas sindikat judi online jaringan Cina dan Kamboja di wilayah Bogor, Bekasi dan Tangerang pada 13 Juli 2025. Ada 22 tersangka yang berperan sebagai pengelola server hingga operator yang ditangkap polisi. 

Nantinya kartu perdana dari berbagai provider itu digunakan pelaku untuk aktivasi akun whatsapp lalu melakukan promosi permainan judi online dengan cara mengirimkan pesan secara broadcast (siar).

"Broadcast (siar) berisi ajakan dan kemudahan deposit serta menjanjikan kemudahan kemenangan (withdraw) ke seluruh nomor handphone yang didapat
dari database jaringan perjudian online," jelasnya.

"Bahwa para pelaku dibantu oleh operator-operator yang mana dalam satu hari dapat membuat 500 akun whatsapp dan mengirimkan pesan broadcast (siar) sebanyak ribuan pesan promosi ajakan untuk bermain permainan perjudian online situs akasia899 dan tanjung899," ungkapnya.

Selain itu, para pelaku juga bekerja sama dengan agen judol lainnya di Cina dan Kamboja menggunakan grup aplikasi telegram dan whatsapp untuk bertukar data nomor hp maupun data kartu perdana dari berbagai macam provider yang telah di registrasi.

"Hal itu juga terkait dengan omset atas pengelolaan promosi judi online yang dilakukan oleh pelaku," jelasnya.

Atas perbuatannya, mereka dijeratpasal 303 ayat (1) ke -1 kitab undang-undang hukum pidana ancaman hukuman 10 tahun penjara atau pidana denda paling banyak Rp 25.000.000,-

Pasal 43 ayat (3) jo pasal 27 ayat (2) undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00

Pasal 3, pasal 4, pasal 5 undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak rp. 1.000.000.000.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved