Judi Online
Respons Budi Arie usai Ada Terdakwa Ngaku Disuruh Seret Namanya dalam Kasus Judol
Budi Arie hanya merespons singkat ketika dimintai tanggapannya soal ada terdakwa kasus judol Kominfo mengaku disuruh menyeret namanya.
Brigita pun menduga bahwa keterangan di BAP-nya telah dimanipulasi. Dia mengklaim tidak pernah memberikan keterangan seperti yang tertuang dalam BAP yang diterimanya tersebut.
Bahkan, dia mengaku baru menerima salinan BAP dari jaksa pada bulan lalu.
"Kami baru mendapatkan BAP pada saat permintaan Pada Bapak Jaksa. Bapak-bapak Jaksa memberikan BAP kami, dan sebelumnya kami meminta BAP tidak pernah diberikan dan saya pun baru membaca BAP saya, dengan kekecewaan saya, saya menandatangani," pungkasnya.
Dalam perkara ini, terdakwa klaster TPPU termasuk Brigita, dijerat Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Kompas.com/Baharudin Al Farizi)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.