Beras Oplosan
Marak Beras Diduga Oplosan, Komisi IV DPR: Konglomerasi Besar Swasta Harus Ditindak Tegas
Anggota Komisi IV DPR RI Riyono meminta pihak swasta ditindak lebih tegas, sebab pihak swasta masih mendominasi rantai distribusi beras nasional.
TRIBUNNEWS.COM - Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Riyono menanggapi maraknya kabar beras oplosan di pasaran yang belakangan ini mencuat ke publik.
Riyono meminta agar pihak swasta ditindak lebih tegas, apalagi mengingat bahwa pihak swasta masih mendominasi rantai distribusi beras nasional.
Dominasi pihak swasta dalam pasar beras Tanah Air dapat berpotensi membuka celah penyelewengan, termasuk dugaan praktik oplosan yang dapat merugikan konsumen.
"Satgas pangan saya rasa harus lebih tegas ya, terutama kepada konglomerasi-konglomerasi besar yang selama ini menjadi penguasa market beras secara swasta," kata Riyono, dikutip dari tayangan di kanal YouTube TVR Parlemen, Sabtu (12/7/2025).
Riyono pun menyoroti kecilnya porsi Badan Urusan Logistik RI (Bulog) dalam menguasai pasaran beras nasional.
Lalu, ia menyebut bahwa swasta yang mendominasi pasar beras seharusnya menaati regulasi pemerintah.
"Kita tahu bahwa Bulog itu hanya menguasai 5 sampai 6 persen dari beras yang beredar di masyarakat. Artinya hampir 95 persen beras itu dikuasai oleh swasta," tutur Riyono.
"Ya, kalaupun swasta kemudian dia yang menguasai beras, menguasai pasar, kita berharap ya sesuai dengan regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah," jelasnya.
Riyono menilai, pemerintah saat ini memiliki pekerjaan rumah untuk menangani keseimbangan dalam hal pangan masyarakat.
"Memang ini menjadi salah satu PR pemerintah untuk kemudian urusan pangan itu hulu hilirnya harus ada keseimbangan. enggak boleh diserahin sepenuhnya kepada swasta," papar Riyono.
"Ini yang menjadi salah satu hal penting nanti akan kita atur," tandasnya.
Baca juga: Menelisik Beras Oplosan di Pasar Cipinang, Bisa Diorder Sesuai Pesanan, Bikin Rugi Hampir Rp100 T
Adapun Komisi IV DPR RI tengah mendorong penguatan regulasi dalam draft RUU Pangan perubahan ketiga, yang diharapkan mampu mengatur keseimbangan pengelolaan pangan dari hulu hingga hilir, serta memastikan kontrol negara tetap hadir dalam sektor pangan strategis, seperti beras.
Ada 212 Merek Beras yang Tidak Sesuai Standar
Diwartakan Tribunnews.com, Kementerian Pertanian RI bersama Satgas Pangan Bareskrim Polri resmi mengungkap 212 merek beras premium dan medium yang diduga tidak sesuai standar, melanggar regulasi mutu dan takaran.
Sebanyak 10 perusahaan terbesar yang terindikasi melakukan praktik curang telah diperiksa Satgas Pangan.
Menteri Pertanian RI (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengatakan, pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memberantas kecurangan pangan yang merugikan konsumen.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.