Sindir Putusan Pemisahan Pemilu, Qodari: DPR Berhenti Saja Buat UU Kasih ke Mahkamah Konstitusi
Menurutnya, langkah MK tersebut sudah melampaui batas kewenangannya sebagai lembaga yudikatif.
Dengan putusan itu, pemilu serentak yang selama ini dikenal sebagai “Pemilu 5 kotak” tidak lagi berlaku untuk Pemilu 2029.
Baca juga: MK Tegaskan Pemilu Terpisah 2029 Paling Konstitusional
Menurut Qodari, dengan putusan MK tersebut akan percuma, jika ada pihak yang mengajukan uji materi karena akan dibatalkan.
“Sudah pasti tidak akan judicial review dan akan dibatalkan karena mereka sendiri yang bikin. Di masa lalu juga pernah ada contoh yang lain bagaimana MK itu menetapkan angka threshold untuk calon kepala daerah. Atau bahkan terakhir kemarin itu menghapus syarat pengajuan calon untuk syarat suara untuk calon presiden,” kata Qodari.
Sebelumnya, Putusan MK tentang pemisahan pemilu nasional dan daerah telah membuka babak baru demokrasi elektoral Indonesia.
Dengan putusan MK itu, pemilu nasional tetap dilangsungkan serentak pada 2029. Sedangkan pemilu daerah akan digelar pada 2031.
Siti Mukaromah: PLUT Berperan Vital Bantu UMKM Naik Kelas, Jadi Solusi Kurangi Pengangguran |
![]() |
---|
Iyeth Bustami jadi Anggota DPR, Latar Belakang Pendidikan Lulusan Paket C Disorot Lita Gading |
![]() |
---|
Komisi III DPR Heran Program Jaga Desa yang Digagas Jaksa Agung Tak Disertai Anggaran |
![]() |
---|
Berdampak pada Pelaksanaan Pemilu, HNW Tekankan Pentingnya Kajian Serius Putusan MK 135 |
![]() |
---|
Komisi XIII DPR Wanti-wanti RUU LPSK Jangan Menyulitkan Perlindungan Korban |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.