Komisi XIII DPR Wanti-wanti RUU LPSK Jangan Menyulitkan Perlindungan Korban
RUU LPSK jangan bikin korban makin susah. DPR wanti-wanti pasal rumit yang bisa bikin perlindungan jadi macet.
Penulis:
Chaerul Umam
Editor:
Acos Abdul Qodir
Komisi XIII DPR RI mengingatkan agar pembahasan revisi UU LPSK tidak terjebak dalam pasal-pasal rumit yang menyulitkan implementasi. Wakil Ketua Komisi XIII, Sugiat Santoso, menekankan pentingnya regulasi yang rasional, harmonis, dan tidak multitafsir, demi perlindungan saksi dan korban yang efektif.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi XIII DPR RI mengingatkan agar pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tidak terjebak dalam pasal-pasal teknis yang rumit dan sulit diimplementasikan.
Wakil Ketua Komisi XIII, Sugiat Santoso, menegaskan bahwa regulasi yang dihasilkan harus rasional dan berdampak nyata bagi perlindungan saksi dan korban.
“Saya pikir teknis-teknis yang menyulitkan kita ini jangan sampai menjebak kita untuk tidak melaksanakan itu,” ujar Sugiat dalam rapat dengar pendapat bersama LPSK di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (17/9/2025).
Rapat tersebut membahas masukan terhadap RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Sugiat juga meminta penjelasan mengenai hasil diskusi LPSK dengan Komisi III DPR terkait RUU KUHAP, agar tidak terjadi tumpang tindih regulasi.
“Kalau UU yang satu dengan UU yang lain bertolak belakang nanti enggak nyambung. Saya pikir nanti dalam konteks itulah kita bisa memposisikan penyusunan RUU LPSK ini bagaimana,” ucapnya.
Sugiat mengungkapkan bahwa lembaga penegak hukum seperti Polri, Kejaksaan Agung, dan Mahkamah Agung sebelumnya menolak keterlibatan LPSK dalam proses pro justitia. Kejagung menekankan bahwa fokus LPSK seharusnya hanya pada restitusi.
Ia juga menyoroti perlunya definisi yang jelas mengenai kategori tindak pidana yang masuk dalam cakupan UU LPSK. Menurutnya, jika cakupan terlalu luas, maka akan menyulitkan LPSK dalam menjalankan peran perlindungan.
“Apakah hanya tindak pidana tertentu atau seluas-luasnya semua korban dari tindak pidana kejahatan itu masuk dalam UU LPSK? Ini problem teknisnya bagaimana LPSK bisa memaksimalkan peran, sementara kita sama-sama paham bahwa institusi ini punya keterbatasan sumber daya manusia, organisasi, dan anggaran,” katanya.
Sugiat juga mengingatkan soal biaya besar dalam pemulihan korban tindak pidana lingkungan dan kehutanan. Ia menilai penting untuk menyusun UU yang realistis dan tidak memberatkan pelaksana.
“Jadi, jangan kita menyusun UU yang kita sendiri enggak mampu mengeksekusinya,” ucapnya.
Baca juga: Besok Baleg DPR Gelar Rapat Bahas Revisi Prolegnas Prioritas, Bagaimana Nasib RUU Perampasan Aset?
Beberapa poin lain yang disoroti adalah potensi tumpang tindih dengan UU Ketenagakerjaan, perlindungan dari ancaman digital, serta wacana dana abadi korban. Sugiat menilai perlu kehati-hatian agar tidak membuka celah multitafsir atau konflik antar regulasi.
“Kalau semua UU itu perspektifnya seperti ini, nanti UU HAM minta dana abadi HAM, KPAI minta dana abadi anak Indonesia. Ini jumlahnya berapa hingga bisa disebut dana abadi,” katanya.
Ia juga menyoroti usulan penguatan kerja sama LPSK dengan lembaga penegak hukum lain, termasuk interpol. Menurutnya, jangan sampai usulan tersebut justru bertentangan dengan regulasi yang ada.
Komisi XIII DPR
RUU LPSK
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
perlindungan saksi dan korban
restitusi
LPSK
Komisi XIII DPR Desak Tim Independen LNHAM Segera Keluarkan Laporan Investigasi Demo Berujung Ricuh |
![]() |
---|
Pimpinan Komisi XIII DPR Desak Polri Segera Cari 3 Pendemo yang Dilaporkan Masih Hilang |
![]() |
---|
LPSK Ungkap Kronologi Iko Mahasiswa Unnes Diantar ke RSUP Kariadi sebelum Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Misteri Tewasnya Mahasiswa Unnes, LPSK: CCTV Rekam 4 Brimob antar Korban ke RS Kariadi |
![]() |
---|
LPSK Ungkap 114 Korban Luka dalam Kerusuhan, 7 Cedera Berat Termasuk Koma dan Patah Tulang Parah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.