Judi Online
Sidang Judi Online Kominfo: Saksi Ungkap Terdakwa Zulkarnaen Jadi Pengurus Projo 2013
Mereka beroperasi di kawasan timur Indonesia, dengan Zulkarnaen menjabat sebagai koordinator wilayah.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Fakta baru terungkap dalam sidang kasus dugaan perlindungan situs judi online di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, salah satu terdakwa utama, disebut pernah menjadi pengurus relawan Projo pada 2013, sebelum akhirnya terseret ke meja hijau akibat perannya dalam skema perlindungan situs ilegal yang merusak kepercayaan publik terhadap sistem digital negara.
Pernyataan tersebut disampaikan saksi meringankan pihak kuasa hukum Zulkarnaen, Novi Mokobombang, dalam sidang lanjutan kasus judi online Kominfo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (9/7/2025).
Novi mengaku mengenal Zulkarnaen sejak keduanya aktif sebagai relawan dalam pemilihan presiden satu dekade lalu.
“Pertemuan pertama saya dengan Pak Tony (sapaan Zulkarnaen) itu ketika sama-sama jadi relawan,” kata Novi di hadapan majelis hakim.
Saat ditanya lebih lanjut oleh Ketua Majelis Hakim Arif Budi Cahyono, Novi menyebut 2013 sebagai awal keterlibatan Zulkarnaen di organisasi relawan pendukung Jokowi, Projo.
"2013 kurang lebih pertemuan pertama itu. (Relawan untuk) salah satu calon presiden," jawab Novi.
Mereka beroperasi di kawasan timur Indonesia, dengan Zulkarnaen menjabat sebagai koordinator wilayah.
Baca juga: Duduk Perkara Korupsi Mesin EDC Bank BUMN: Duit Rakyat Rp744 M Raib Lewat Rekayasa Lelang
Seperti diketahui Projo adalah organisasi relawan untuk mendukung Joko Widodo saat mencalonkan diri dalam kontestasi pemilihan presiden. Dan Budi Arie Setiadi yang kini menjabat Menteri Koperasi dan sebelumnya sebagai Menkominfo adalah Ketua Umum Projo.
"Dia relawan dari Projo. Kami Projo tapi kami kebagian di wilayah timur. Saya beroperasi di Manado, Gorontalo," beber Novi.
"Kemudian di Projo jabatan pak Tony apa?," tanya Hakim.
"Pengurus, tapi dalam struktural saya tidak tahu tapi Pak Tony sebagai koordinator wilayah timur," ungkap Novi.
Peran Sentral dalam Skema Perlindungan Situs Judi Online

Zulkarnaen Apriliantony alias Tony didakwa bersama tiga terdakwa lainnya: Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus.
Keempatnya diduga memainkan peran kunci dalam menjaga kelangsungan situs-situs judi online agar tidak terblokir oleh sistem Kominfo—yang kini berubah nama menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Jaksa menilai, Zulkarnaen berperan sebagai koordinator jaringan internal di Kominfo dan mengatur distribusi keuntungan.
judi online
kasus judi online
Kominfo
Zulkarnaen Apriliantony
Adhi Kismanto
Budi Arie Setiadi
Projo
Relawan Jokowi
Judi Online
PPATK Ungkap Akal-akalan Sindikat Judi Online, Bayar Warga Rp 500 Ribu Untuk Buka Rekening |
---|
Darmawati, Istri 'Dewa Zeus' Judol Kominfo Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 250 Juta |
---|
Ungkap Jaringan Judi Online Internasional, Polisi Tangkap Tiga Admin Slot dan Sita Rp887 Juta |
---|
Bareskrim Bekukan Ratusan Rekening Terkait Judi Online, Ada Uang Rp154 Miliar Disita |
---|
Komisi III DPR Kritik Penangkapan 5 Tersangka Judi Online di Jogja: Kenapa Bandarnya Tak Ditangkap? |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.