Kasus Dana Hibah Jatim
Khofifah Diperiksa KPK soal Dana Hibah Jatim, MAKI Jatim Tegaskan Tak Terlibat Korupsi
Khofifah diperiksa KPK soal dana hibah Jatim. Tegaskan tak terlibat, hadir sebagai saksi dan dukung penegakan hukum secara terbuka.
"KPK meyakini saksi akan hadir dan memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik dalam penanganan perkara ini," ujar Budi.
Ia menyampaikan, tim penyidik masih melakukan pemeriksaan simultan di berbagai wilayah Jawa Timur.
Proses penyidikan ini disebut dilakukan secara paralel untuk menggali informasi menyeluruh tentang alur anggaran hibah dari perencanaan, pencairan, hingga realisasi.
Baca juga: Kasus Suap Dana Hibah Jatim, KPK Sita Bekas Kandang Sapi hingga Ruko
21 Tersangka Telah Ditetapkan
Dalam kasus yang sama, KPK telah menetapkan total 21 orang sebagai tersangka.
Empat di antaranya adalah penerima suap, terdiri dari tiga penyelenggara negara dan satu staf pemerintah.
Sementara 17 orang lainnya ditetapkan sebagai pemberi suap, yang mayoritas berasal dari pihak swasta.
Skema suap yang diduga terjadi melibatkan pengusaha yang menyuap penyelenggara negara agar bisa mendapatkan proyek hibah. Uang tersebut kemudian disalurkan ke kelompok masyarakat tertentu melalui jalur pengusulan yang diduga direkayasa.
KPK mengindikasikan bahwa skema tersebut sudah berlangsung sejak tahun anggaran 2019 hingga 2022, dan sebagian besar menggunakan celah dari program pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Jatim.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.