Kasus Dana Hibah Jatim
Khofifah Diperiksa KPK soal Dana Hibah Jatim, MAKI Jatim Tegaskan Tak Terlibat Korupsi
Khofifah diperiksa KPK soal dana hibah Jatim. Tegaskan tak terlibat, hadir sebagai saksi dan dukung penegakan hukum secara terbuka.
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jawa Timur tahun 2021–2022.
Khofifah hadir di Gedung Polda Jawa Timur, Kamis (10/7/2025), sekitar pukul 10.00 WIB, didampingi tim pendamping hukum dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan perwakilan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur.
Dalam pemeriksaan itu, ia juga ditemani Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Jatim, Lilik Pudjiastuti.
Kehadiran Khofifah menjadi sorotan publik karena keterkaitan kasus tersebut dengan dugaan suap dan penyalahgunaan dana hibah yang melibatkan 21 tersangka, termasuk sejumlah pejabat dan pihak swasta.
Namun, hingga saat ini, Khofifah belum ditetapkan sebagai tersangka dan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Baca juga: Diperiksa KPK Besok, Status Gubernur Khofifah dalam Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim Diungkap Jubir
Diperiksa Sebagai Saksi, Khofifah Tegaskan Tak Terlibat
Melalui perwakilan tim hukum dan pernyataan dari MAKI Jatim, Gubernur Khofifah menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki keterlibatan langsung maupun tidak langsung dalam pengelolaan hibah legislatif atau eksekutif yang kini sedang diselidiki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Koordinator MAKI Jawa Timur, Heru Satriyo, menyatakan bahwa mekanisme pengelolaan hibah dilakukan berdasarkan sistem digital melalui SIPD (Sistem Informasi Pemerintahan Daerah).
Dalam sistem ini, pengusulan dilakukan oleh para aspirator kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, tanpa campur tangan langsung dari Gubernur.
“Dalam nomenklatur hibah, tidak ada yang namanya hibah gubernur. Yang ada hanyalah hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang prosesnya melalui tahapan panjang dan verifikasi berlapis,” jelas Heru kepada wartawan.
Ia menambahkan, setiap pengajuan hibah harus melalui proses penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), dan sebelum ditandatangani gubernur, dokumen tersebut telah diverifikasi oleh Inspektorat Jatim.
“Bahkan sebelum NPHD disahkan, penerima hibah wajib menandatangani pakta integritas dan surat pernyataan tanggung jawab mutlak,” tegas Heru.
KPK: Pemeriksaan untuk Kebutuhan Penyidikan
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa pemeriksaan terhadap Gubernur Khofifah dilakukan sebagai bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah.
KPK, kata dia, tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan menghargai kerja sama Khofifah dalam proses hukum.
"KPK meyakini saksi akan hadir dan memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik dalam penanganan perkara ini," ujar Budi.
Ia menyampaikan, tim penyidik masih melakukan pemeriksaan simultan di berbagai wilayah Jawa Timur.
Proses penyidikan ini disebut dilakukan secara paralel untuk menggali informasi menyeluruh tentang alur anggaran hibah dari perencanaan, pencairan, hingga realisasi.
Baca juga: Kasus Suap Dana Hibah Jatim, KPK Sita Bekas Kandang Sapi hingga Ruko
21 Tersangka Telah Ditetapkan
Dalam kasus yang sama, KPK telah menetapkan total 21 orang sebagai tersangka.
Empat di antaranya adalah penerima suap, terdiri dari tiga penyelenggara negara dan satu staf pemerintah.
Sementara 17 orang lainnya ditetapkan sebagai pemberi suap, yang mayoritas berasal dari pihak swasta.
Skema suap yang diduga terjadi melibatkan pengusaha yang menyuap penyelenggara negara agar bisa mendapatkan proyek hibah. Uang tersebut kemudian disalurkan ke kelompok masyarakat tertentu melalui jalur pengusulan yang diduga direkayasa.
KPK mengindikasikan bahwa skema tersebut sudah berlangsung sejak tahun anggaran 2019 hingga 2022, dan sebagian besar menggunakan celah dari program pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Jatim.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.